RADARNESIA.COM, JAKARTA — Pengacara senior Hotman Paris Hutapea secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil lantaran kondisi kesehatannya yang semakin memburuk pascaoperasi saraf terjepit.

Hotman mengungkapkan bahwa niat mundur tersebut telah ia sampaikan secara langsung kepada Febrie sejak dua hari lalu.

“Saya sudah dari dua hari lalu kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie dan Jampidsus, saya mengundurkan diri,” kata Hotman saat ditemui wartawan di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Kronologi Gangguan Kesehatan dan Rencana Berobat ke Singapura

Hotman menjelaskan bahwa dirinya mengalami masalah kesehatan serius akibat penyakit saraf terjepit. Sebelum mengambil keputusan mundur, ia sempat menjalani tindakan operasi di Singapura pada Kamis (9/7/2026) dan disarankan dokter untuk beristirahat total selama dua minggu.

Namun, karena tetap memaksakan diri menangani perkara padat sekembalinya ke Tanah Air—termasuk mendampingi pemeriksaan Febrie di Kejagung—kondisi fisiknya justru semakin drop.

“Menurut dokter di sana dua minggu nggak boleh kerja. Anda tahu kan saya kerja dua minggu ini. Ya akhirnya makin parah,” ujar Hotman.

Ia menambahkan bahwa dirinya dijadwalkan terbang kembali ke Singapura pada Jumat (24/7/2026) dini hari guna menjalani pengobatan dan pemulihan medis lanjutan.

“Jadi besok subuh saya mau ke Singapura,” tuturnya.

Tim Pengacara Lanjutkan Pendampingan Hukum

Meski Hotman mundur dari posisi ketua tim penasihat hukum, ia memastikan proses pembelaan dan pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah tidak akan terhenti. Seluruh penanganan perkara akan dilanjutkan oleh tim pengacara rekanannya yang selama ini bekerja bersama.

Sebagai informasi, Hotman Paris ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026) terkait perkara yang ditangani penyidik, termasuk dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).