Radarnesia.com – Karhutla Muaro Jambi di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, mendorong SEKBER PSDH Jambi meminta evaluasi tata kelola gambut.
Karhutla Muaro Jambi dinilai tidak cukup ditangani melalui pemadaman, tetapi juga membutuhkan pembenahan tata air serta pengawasan pemanfaatan kawasan secara menyeluruh.
Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (SEKBER PSDH) Jambi menyampaikan desakan tersebut menyusul kebakaran yang dilaporkan terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut SEKBER PSDH Jambi, evaluasi perlu mencakup kawasan Perhutanan Sosial yang mengalami perubahan pola pemanfaatan, termasuk areal yang berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai ketentuan sekaligus menjaga fungsi ekologis gambut dan mencegah meningkatnya risiko kebakaran.
Karhutla Gambut Berkaitan Erat dengan Tata Air
SEKBER PSDH Jambi menilai kebakaran pada ekosistem gambut memiliki keterkaitan kuat dengan kondisi tata air kawasan yang menentukan tingkat kelembapan lahan.
Gambut yang kehilangan kelembapan akibat pengeringan menjadi lebih rentan terbakar sehingga pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan kesiapsiagaan pemadaman.
Karena itu, pengelolaan hidrologi harus menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan Karhutla melalui upaya mempertahankan kondisi gambut tetap basah.
Pendekatan tersebut dinilai diperlukan agar fungsi ekologis gambut tetap terjaga sekaligus mengurangi kondisi yang dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran.
Pengelolaan Gambut Tidak Bisa Parsial
SEKBER PSDH Jambi menegaskan pengelolaan tata air gambut tidak seharusnya dibatasi berdasarkan wilayah administrasi, izin, konsesi, maupun kewenangan pengelola tertentu.
Secara ekologis, gambut membentuk kesatuan hidrologis yang saling terhubung sehingga perubahan tata air pada satu lokasi dapat memengaruhi kawasan lainnya.
Kanal, kanal blocking, sungai alami, Perhutanan Sosial, kawasan masyarakat, konsesi, dan penggunaan lahan lain dapat berada dalam satu sistem hidrologi.
Kondisi tersebut membuat evaluasi kebakaran harus melihat keseluruhan bentang alam, bukan sekadar menentukan pihak yang berada di lokasi terjadinya kebakaran.
SEKBER PSDH Jambi meminta pemerintah turut memeriksa perubahan tata air, kondisi hidrologi, serta hubungan antarkawasan dalam satu kesatuan bentang alam.
Perhutanan Sosial Perlu Tetap Menjaga Fungsi Gambut
SEKBER PSDH Jambi menyatakan dukungan terhadap Perhutanan Sosial sebagai kebijakan negara untuk meningkatkan akses dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya hutan.
Namun, pengelolaan tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga fungsi ekologis kawasan, terutama ketika arealnya berada dalam ekosistem gambut.
Jika kawasan Perhutanan Sosial berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit, pemerintah perlu memastikan pola pemanfaatannya tetap sesuai ketentuan dan fungsi kawasan.
Evaluasi juga harus memastikan perubahan penggunaan lahan tidak memperburuk kondisi hidrologi maupun meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat tutupan lahan dan jenis tanaman, tetapi perlu mencakup kondisi muka air tanah serta sistem drainase.
Pemerintah juga perlu memeriksa keberadaan kanal, fungsi kanal blocking, konektivitas dengan sungai, serta hubungan tata air dalam keseluruhan bentang alam.
Dorong Evaluasi Berbasis KHG
SEKBER PSDH Jambi mendorong Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Pendekatan berbasis KHG dinilai penting agar pengelolaan gambut tidak berjalan sektoral dan parsial berdasarkan batas kewenangan masing-masing pihak.
Menurut SEKBER PSDH Jambi, pemerintah perlu melihat bagaimana seluruh bentang alam dapat dikelola agar gambut tetap basah, produktif, dan berfungsi ekologis.
Dengan pendekatan tersebut, evaluasi tidak hanya menjawab siapa yang mengelola kawasan, tetapi juga bagaimana sistem hidrologi kawasan dapat dipertahankan.
Enam Langkah yang Didorong
Pertama, SEKBER PSDH Jambi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Karhutla, termasuk penyebab, pola kejadian, kondisi lahan, serta faktor yang meningkatkan risiko kebakaran.
Kedua, pemerintah diminta mengevaluasi pola pemanfaatan Perhutanan Sosial, termasuk perkembangan perkebunan kelapa sawit dan kesesuaiannya dengan ketentuan berlaku.
Ketiga, pemerintah didorong memeriksa kondisi hidrologi gambut, meliputi tinggi muka air tanah, kanal, kanal blocking, drainase, serta konektivitas tata air.
Keempat, pemerintah perlu menempatkan KHG sebagai basis pengelolaan tata air agar pencegahan kebakaran tidak berhenti pada batas administrasi.
Kelima, pencegahan Karhutla perlu diintegrasikan dengan pemulihan tata air gambut karena pemadaman tanpa pembenahan hidrologi hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek.
Keenam, masyarakat perlu dilibatkan secara bermakna dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata kelola hidrologi gambut pada tingkat tapak.
Pemadaman Tetap Penting, Pencegahan Harus Diperkuat
SEKBER PSDH Jambi menegaskan pemadaman Karhutla tetap harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi untuk menghentikan penyebaran api.
Namun, pemadaman tidak boleh menjadi satu-satunya pendekatan dalam menangani kebakaran pada ekosistem gambut yang memiliki kerentanan khusus.
Kebakaran harus dipadamkan, tetapi kondisi yang membuat gambut mudah terbakar juga perlu dibenahi melalui pengelolaan tata air dan penggunaan lahan.
SEKBER PSDH Jambi menilai risiko kebakaran akan tetap terbuka apabila gambut terus mengalami pengeringan tanpa pengelolaan hidrologi yang memadai.
Karena itu, pencegahan perlu menggabungkan pengelolaan air, pengawasan penggunaan lahan, perlindungan fungsi ekologis, serta pengelolaan bentang alam secara terpadu.
SEKBER PSDH Jambi berharap Karhutla di Muaro Jambi menjadi momentum evaluasi tata kelola gambut, bukan hanya berakhir setelah operasi pemadaman selesai.
Ketua SEKBER PSDH Jambi, Feri Irawan, menegaskan pengelolaan gambut harus menggunakan pendekatan kesatuan hidrologis dan bentang alam secara terpadu.










