Krisis karhutla di Jambi kembali menjadi perhatian setelah Perkumpulan Hijau Jambi mencatat 1.771 titik panas tersebar di kawasan konsesi perusahaan sepanjang 1 Januari hingga 22 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan organisasi lingkungan itu, dengan titik panas terkonsentrasi pada wilayah perizinan kehutanan, pertambangan, serta perkebunan kelapa sawit.

Data tersebut menunjukkan tekanan ekologis masih berlangsung di berbagai bentang alam yang memiliki fungsi penting sebagai penyimpan air dan pengendali keseimbangan lingkungan.

Dari total temuan, kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi penyumbang terbesar dengan 1.289 titik panas selama periode pemantauan.

Sejumlah konsesi mencatat angka hotspot cukup tinggi, antara lain PT Wirakarya Sakti sebanyak 272 titik, PT Alam Lestari Nusantara 178 titik, dan PT Restorasi Ekosistem Indonesia 171 titik.

Kemudian, PT Alam Bukit Tiga Puluh mencatat 166 titik panas, PT Sam Hutani 160 titik, PT Limbah Kayu Utama 109 titik, serta PT Mugitriman International 97 titik.

Konsesi lainnya juga tercatat menyumbang hotspot, seperti PT Lestari Asri Jaya 50 titik, PT Hijau Artha Nusa 32 titik, dan PT Gading Karya Makmur 12 titik.

Sementara itu, sektor pertambangan melalui wilayah IUP dan PKP2B mencatat total 300 titik panas, yang tersebar pada sejumlah perusahaan batubara dan mineral.

Di sektor ini, IUP PT Duta Energy Indonesia tercatat menyumbang 60 titik panas, disusul PKP2B PT Intitirta Primasakti sebanyak 55 titik.

PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi mencatat 48 titik, sedangkan PKP2B PT Karya Bumi Baratama mencapai 26 titik panas dalam periode pemantauan.

Beberapa perusahaan lain juga tercatat memiliki hotspot, termasuk PT Berlian Mahkota Coal, PT Tebo Agung Internasional, dan PT Globalindo Alam Lestari yang masing-masing menyumbang 10 titik.

Pada kawasan perkebunan sawit dengan status Hak Guna Usaha atau HGU, Perkumpulan Hijau Jambi mencatat total 182 titik panas.

PT Eramitra Agrolestari menjadi penyumbang terbesar di sektor HGU dengan 144 titik panas, sementara Tiga Serumpun atau Koperasi Perkebunan KDA mencatat 21 titik.

Perusahaan lainnya mencatat jumlah lebih kecil, antara lain PT Adimulia Palmo Lestari empat titik serta beberapa perusahaan masing-masing menyumbang satu hingga dua titik panas.

Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan menilai tingginya hotspot di dalam kawasan konsesi perlu menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan pemegang izin.

Menurut Feri, persoalan karhutla tidak cukup dipandang sebagai kejadian kebakaran musiman karena kerusakan tata air gambut dinilai menjadi bagian penting dari persoalan.

Ia menyoroti pengelolaan air di kawasan konsesi yang menurutnya dapat mengubah keseimbangan hidrologi gambut, terutama ketika kanal digunakan untuk mengatur aliran air.

Dalam pandangannya, pengeringan gambut membuat kawasan tersebut kehilangan kemampuan alami menyimpan air, sehingga lebih rentan terbakar ketika memasuki periode kemarau.

Gambut secara alami memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan air dalam jumlah besar ketika hujan, kemudian melepaskannya secara perlahan saat musim kering.

Namun, kanalisasi dapat menurunkan muka air tanah dan membuat lapisan gambut mengering, mengalami oksidasi, penyusutan, serta kehilangan fungsi ekologisnya.

Ketika gambut mengering, material organik yang menumpuk menjadi bahan bakar yang mudah terbakar dan memungkinkan api merambat hingga lapisan bawah permukaan.

Kondisi tersebut membuat kebakaran gambut lebih sulit ditangani serta berpotensi menghasilkan asap pekat yang mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Perkumpulan Hijau Jambi mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim khusus untuk menangani pencegahan dan penanganan karhutla pada ekosistem gambut.

Tim tersebut diusulkan bekerja dengan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut atau KHG, sehingga pemulihan tata air dilakukan berdasarkan bentang alam, bukan sekadar batas konsesi.

Organisasi itu juga meminta Gubernur Jambi membentuk tim independen untuk mengaudit kerusakan ekosistem gambut di kawasan konsesi perusahaan secara menyeluruh.

Perusahaan yang konsesinya berulang kali menunjukkan hotspot diminta mendapatkan evaluasi dan sanksi tegas sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila terbukti melanggar aturan.

Selain evaluasi, pemerintah didesak memperbaiki tata kelola air dengan melakukan audit tinggi muka air tanah serta memastikan fungsi pintu air mendukung pembasahan gambut.

Pendekatan penanganan karhutla juga dinilai perlu bergeser dari pemadaman setelah kebakaran terjadi menuju pencegahan, pemulihan hidrologi, dan pengawasan sebelum musim kering mencapai puncaknya.

Perkumpulan Hijau Jambi menilai tanpa langkah sistematis, karhutla dan kabut asap berpotensi terus berulang dan memberikan beban ekologis, kesehatan, serta ekonomi kepada masyarakat Jambi.