Radarnesia.com – Sengketa jual beli rumah senilai Rp440 juta di Jalan Posos I, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, memasuki perkembangan baru terkait objek tanah.
Sengketa jual beli rumah tersebut sebelumnya mencuat setelah Derna Waty melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Jambi Selatan mengenai sisa pembayaran rumah sebesar Rp170 juta yang belum diselesaikan.
Perkara itu kini melebar setelah Kepala Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Amirudin, memberikan keterangan mengenai tanah yang disebut sebagai bagian penyelesaian kewajiban tersebut saat ditemui pada Kamis 26 Agustus 2026.
Amirudin membenarkan bahwa lahan yang dikaitkan dengan Suryalang memiliki persoalan. Menurutnya, tanah yang disebut sebagai milik pihak tertentu justru berada dalam kawasan yang sedang disengketakan.
Keterangan tersebut muncul setelah pihak tertentu disebut pernah membawa dokumen kesepakatan jual beli sekaligus menunjukkan lokasi tanah di sekitar EWF, tepat di depan pos penjagaan.
Namun, Amirudin menyebut lokasi yang ditunjukkan tersebut merupakan bagian kawasan sengketa yang sebelumnya telah disita Satgas PKH, sehingga status kepemilikannya perlu diperiksa kembali.
Ia juga mengatakan lokasi tersebut tidak memiliki surat sporadik atas nama pihak yang diklaim sebagai pemilik, berdasarkan pengetahuan dan informasi yang dimilikinya sebagai kepala desa setempat.
Menurut Amirudin, terdapat dugaan perbedaan antara objek tanah dalam dokumen dengan lokasi yang ditunjukkan kepada pihak terkait ketika proses penyelesaian persoalan berlangsung di lapangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang diberikan kepada pembeli, objek lahan sebenarnya berada di luar kawasan sengketa, dekat jalan semen berbatasan dengan area replanting.
Lahan tersebut disebut memiliki ukuran sekitar 250 meter x 40 meter dan masih berada di lokasi yang disebut dalam dokumen serta dikuasai pihak bersangkutan.
Amirudin menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena penggunaan dokumen resmi untuk menunjukkan lokasi berbeda dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti tidak sesuai.
Ia mengaku pernah menolak menandatangani dokumen apabila tanah yang dimaksud berada dalam kawasan sengketa karena lokasi tersebut sejak awal telah diketahui bermasalah.
Menurutnya, kawasan tersebut juga telah masuk dalam penyitaan negara sehingga penunjukan objek tanah harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari kekeliruan administrasi maupun hukum.
Amirudin mengakui Suryalang merupakan warga Desa Merbau. Namun, ia menegaskan pemeriksaan lokasi tetap diperlukan untuk memastikan batas, keberadaan, dan status tanah secara jelas.
Keterangan Kepala Desa Merbau menjadi penting karena persoalan tanah tersebut berkaitan langsung dengan penyelesaian sisa pembayaran rumah senilai Rp170 juta dalam perkara sebelumnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor Lapduan/87/V/2026/Res T.I/Polsek Jambi Selatan tertanggal 2 Mei 2026, Derna Waty mengaku baru menerima pembayaran sebesar Rp270 juta.
Pembayaran tersebut dilakukan dua tahap, yakni Rp200 juta dan Rp70 juta, dari total harga rumah Rp440 juta yang diperjualbelikan oleh para pihak.
Dengan pembayaran tersebut, masih terdapat kewajiban sebesar Rp170 juta. Persoalan kemudian muncul ketika sisa pembayaran tersebut disebut hendak diselesaikan menggunakan sebidang tanah.
Penelusuran terhadap tanah tersebut justru memunculkan persoalan baru mengenai pihak yang mengklaim kepemilikan, lokasi sebenarnya, serta kesesuaian objek dengan dokumen yang digunakan.
Selain persoalan tanah, pihak penjual melalui kuasa hukumnya juga sebelumnya mempertanyakan proses pembuatan Akta Jual Beli atau AJB atas rumah tersebut.
Pihak penjual menyebut AJB telah dibuat sekitar Agustus 2023, meskipun pembayaran rumah pada saat itu disebut belum sepenuhnya dilunasi oleh pihak pembeli.
Proses penandatanganan AJB juga disebut berlangsung di rumah penjual, bukan di kantor notaris atau PPAT sebagaimana proses administrasi yang dipersoalkan pihak penjual.
Nama notaris atau PPAT berinisial LWW turut disebut dalam perkara tersebut. Namun, seluruh tudingan mengenai proses AJB masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen.
Kuasa hukum sebelumnya juga menyampaikan dugaan adanya keterkaitan percepatan AJB dengan kepentingan pengajuan pinjaman pada salah satu bank swasta yang melibatkan pihak marketing berinisial B.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Kebenarannya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan pihak terkait, dokumen transaksi, dan alat bukti lainnya.
Amirudin menyatakan bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan untuk membantu aparat maupun pihak terkait memastikan batas dan keberadaan objek tanah yang dipersoalkan.
Keterangan tersebut membuka kemungkinan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan apakah tanah yang ditawarkan sebagai penyelesaian Rp170 juta sesuai dokumen atau berada pada lokasi berbeda.
Sementara itu, proses hukum atas laporan dugaan penipuan masih berjalan. Kepastian mengenai status tanah, keabsahan dokumen, proses AJB, dan unsur pidana menjadi kewenangan aparat.
Pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar setiap pihak memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta, dokumen, dan keterangan saksi terverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Suryani, notaris atau PPAT berinisial LWW, serta pihak lain yang disebut belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Redaksi memberikan hak jawab kepada para pihak yang disebutkan.






