Radarnesia.com – Kreator konten asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah agensi terkait dugaan kewajiban pembayaran yang disebut mencapai sekitar Rp5,7 miliar.
Laporan tersebut disampaikan pihak agensi melalui kuasa hukumnya, Michael Sugijanto. Ia menjelaskan, nilai tersebut berkaitan dengan sejumlah kebutuhan Aisar yang sebelumnya telah ditalangi oleh pihak agensi.
Menurut Michael, persoalan tersebut sebenarnya telah diupayakan untuk diselesaikan melalui komunikasi secara baik-baik. Namun, berbagai langkah yang ditempuh belum menghasilkan penyelesaian sehingga pihak agensi akhirnya memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Michael menyebut laporan polisi ke Polda Metro Jaya merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu.
Ia menuturkan, hubungan kerja antara agensi dengan Aisar sebelumnya berjalan cukup erat. Kerja sama tersebut dibangun dalam konteks profesional sebelum kemudian muncul persoalan mengenai kewajiban yang belum diselesaikan.
Pihak agensi menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum. Karena itu, laporan dibuat sebagai bentuk langkah lanjutan untuk menyelesaikan kewajiban yang menurut mereka masih harus dipertanggungjawabkan.
Nilai sekitar Rp5,7 miliar menjadi salah satu poin utama dalam laporan tersebut. Angka itu disebut berkaitan dengan berbagai kebutuhan yang sebelumnya dikeluarkan atau ditalangi oleh agensi untuk kepentingan sang kreator.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan sehingga berbagai tudingan maupun klaim yang disampaikan masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang nantinya diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Laporan terhadap Aisar Khaled juga menjadi perhatian karena sosoknya dikenal sebagai kreator konten asal Malaysia yang memiliki aktivitas cukup besar di media sosial, termasuk di Indonesia.
Michael menegaskan, pihak agensi sebelumnya telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tanpa melalui proses hukum. Namun, karena belum tercapai kesepakatan, laporan kepada kepolisian akhirnya ditempuh.
Dengan adanya laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya akan memiliki kewenangan untuk mendalami perkara berdasarkan laporan dan bukti yang disampaikan pihak pelapor. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana status hukum perkara tersebut.
Sementara itu, informasi mengenai kewajiban sekitar Rp5,7 miliar tersebut masih merupakan klaim dari pihak agensi sebagai pelapor. Kepastian mengenai duduk perkara dan tanggung jawab masing-masing pihak akan mengikuti proses pemeriksaan hukum yang berlangsung.




