Radarnesia.com – Perkara dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah senilai Rp440 juta di Jalan Posos I, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, memasuki perkembangan baru.
Kepala Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Amirudin, memenuhi panggilan penyidik Polsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (30/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan Derna Waty mengenai dugaan penipuan dalam transaksi rumah yang telah dibayar sebesar Rp270 juta dari total harga Rp440 juta. Dengan pembayaran tersebut, masih terdapat kewajiban sebesar Rp170 juta yang hingga kini menjadi bagian dari persoalan.
Keterangan Amirudin menjadi perhatian penyidik karena sebelumnya ia telah memberikan penjelasan mengenai tanah yang disebut berkaitan dengan upaya penyelesaian sisa pembayaran tersebut.
Dalam pemeriksaan, Amirudin menyampaikan kembali informasi yang sebelumnya pernah diterangkannya, khususnya terkait lokasi dan status objek tanah yang dikaitkan dengan Suryalang.
Menurut Amirudin, objek tanah yang pernah ditunjukkan kepada pihak pembeli tidak dapat langsung dianggap sebagai tanah milik pribadi. Sebab, berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, lokasi tersebut berada di kawasan yang masih menghadapi persoalan atau sengketa.
“Yang saya sampaikan kepada penyidik sama dengan keterangan saya sebelumnya. Saya menjelaskan sesuai dengan apa yang saya ketahui mengenai status dan lokasi tanah tersebut,” kata Amirudin seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (30/9/2026).
Amirudin mengatakan salah satu persoalan yang perlu diperjelas dalam perkara tersebut adalah kecocokan antara dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah dengan lokasi objek yang ditunjukkan di lapangan.
Ia menyebut terdapat perbedaan antara lokasi yang tercantum dalam dokumen dengan lokasi yang pernah diperlihatkan kepada pihak lain.
Menurut keterangannya, tanah yang pernah ditunjukkan berada di sekitar EWF, tepat di depan pos penjagaan. Namun, kawasan tersebut, kata Amirudin, termasuk area yang masih memiliki persoalan terkait status tanah.
“Sepengetahuan saya, lokasi yang ditunjukkan itu masuk dalam kawasan yang bermasalah. Karena itu saya menyampaikan apa adanya kepada penyidik berdasarkan pengetahuan dan dokumen yang pernah saya lihat,” ujarnya.
Amirudin juga menerangkan bahwa berdasarkan dokumen yang pernah diperlihatkan kepadanya, objek lahan yang dimaksud justru berada di lokasi berbeda.
Lokasi tersebut disebut berada di sekitar jalan semen yang berbatasan dengan kawasan replanting. Adapun ukuran lahan yang tercantum dalam informasi yang diketahuinya sekitar 250 meter x 40 meter.
Ia menyatakan objek lahan sebagaimana yang diketahui berdasarkan dokumen tersebut masih ada dan masih berada dalam penguasaan pihak yang bersangkutan.
Keterangan mengenai keberadaan dan lokasi tanah tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena objek lahan itu disebut berkaitan dengan rencana penyelesaian sisa pembayaran rumah sebesar Rp170 juta.
Amirudin menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi untuk menentukan pihak mana yang benar atau salah dalam persoalan tersebut.
Ia mengaku hanya memberikan informasi kepada penyidik berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, termasuk mengenai lokasi tanah, kondisi objek di lapangan, serta dokumen yang pernah diperlihatkan kepadanya.
“Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui kepada penyidik. Untuk persoalan hukumnya, tentu menjadi kewenangan penyidik dan pihak yang berwenang,” katanya.
Sebelumnya, Derna Waty telah melaporkan persoalan transaksi rumah tersebut ke Polsek Jambi Selatan.
Dalam laporan polisi Nomor: Lapduan/87/V/2026/Res T.I/Polsek Jambi Selatan tertanggal 2 Mei 2026, Derna Waty menyebut transaksi rumah tersebut memiliki nilai Rp440 juta.
Dari total harga tersebut, pembayaran yang telah diterimanya mencapai Rp270 juta. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp200 juta dan Rp70 juta.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp170 juta.
Persoalan kemudian berkembang ketika sisa pembayaran tersebut disebut akan diselesaikan melalui penyerahan sebidang tanah.
Namun, informasi mengenai tanah yang dikaitkan dengan penyelesaian kewajiban tersebut kemudian memunculkan sejumlah persoalan, terutama menyangkut status, lokasi, batas serta kesesuaian antara objek tanah di lapangan dengan dokumen yang digunakan.
Pemeriksaan terhadap Amirudin sebagai saksi menjadi salah satu bagian dari proses klarifikasi penyidik untuk mengurai rangkaian persoalan tersebut.
Keterangan mengenai tanah diharapkan dapat membantu memperjelas identitas objek, lokasi sebenarnya, serta hubungan objek tersebut dengan penyelesaian sisa pembayaran rumah.
Perkara ini selanjutnya masih bergantung pada proses penyelidikan dan pembuktian oleh pihak berwenang, termasuk penelusuran dokumen, status tanah, kesesuaian objek di lapangan serta rangkaian transaksi yang menjadi dasar laporan.






