RADARNESIA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite oleh orang kaya hukumnya haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi LPG 3 kg dan BBM diberikan untuk kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan.
Jika orang kaya menggunakannya, itu berarti mengambil hak mereka yang lebih berhak.
Mengapa Haram?
Menurut Kiai Miftah, ada beberapa alasan utama mengapa orang kaya dilarang menggunakan LPG 3 kg dan BBM bersubsidi menurut MUI:
– Melanggar Prinsip Keadilan
Islam menekankan keadilan dalam distribusi sumber daya. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”
Mengambil subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu berarti melanggar prinsip keadilan.
– Penyelewengan Amanah Subsidi
Subsidi adalah amanah dari pemerintah yang harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak adalah bentuk penyelewengan.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah memperingatkan:
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …”
Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti telah mengambil hak orang lain secara tidak sah.
– Termasuk Perbuatan Ghasab
Ghasab dalam fikih Islam berarti mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Orang kaya yang memakai BBM dan gas bersubsidi merampas hak fakir miskin.
“Perbuatan ini termasuk dosa besar,” tegas Kiai Miftah.
Subsidi Hanya untuk yang Berhak
Kiai Miftah menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi LPG 3 kg dan BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum, nelayan, usaha mikro, dan rumah tangga miskin.
Jika ada orang kaya yang tetap menggunakannya, mereka telah berbuat zalim dan melanggar aturan agama serta negara.
Dengan fatwa ini, MUI mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan subsidi dan memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.