banner 160x600
banner 160x600
Nasional

Bansos PKH 2025 Kapan Cair? Berikut Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Mengeceknya

×

Bansos PKH 2025 Kapan Cair? Berikut Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Mengeceknya

Sebarkan artikel ini
051582900 1730101139 cara cek bansos pkh lewat hp 2024

RADARNESIA.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial yang paling ditunggu masyarakat setiap tahunnya. Bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Total anggaran mencapai Rp504,7 triliun pada tahun 2025, PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan tunai yang diberikan dalam beberapa tahap sepanjang tahun.

Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, kapan PKH 2025 cair? Berdasarkan informasi terbaru, pencairan PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap, dengan tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret 2025. Meskipun terdapat kemungkinan percepatan pencairan, penerima manfaat disarankan untuk selalu mengecek informasi resmi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Selain jadwal pencairan, penting juga bagi masyarakat untuk memahami syarat dan mekanisme pencairan PKH. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tahapan pencairan PKH 2025, besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing kategori penerima, serta cara mengecek status penerimaan bansos secara online.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Pencairan bansos PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut adalah rincian jadwal pencairannya:

– Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2025

– Tahap 2: April, Mei, Juni 2025

– Tahap 3: Juli, Agustus, September 2025

– Tahap 4: Oktober, November, Desember 2025

Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, pencairan tahap pertama diperkirakan berlangsung mulai pertengahan hingga akhir Februari 2025. Namun, jadwal ini masih dapat berubah tergantung pada proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penerima PKH wajib terdaftar dalam DTKS untuk memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi penerima manfaat untuk secara berkala mengecek status pencairan mereka melalui situs resmi Kemensos.

banner 970x250