RADARNESIA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tidak lama lagi digelar. Pemilihan Kepala Daerah, atau yang sering disingkat sebagai Pilkada, merupakan proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh penduduk setempat yang memenuhi syarat administratif.

Pelaksanaan Pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi serta di tingkat kabupaten/kota, sementara prosesnya juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.

Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

PPK dan PPS memiliki tanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa.

Selain melakukan tugas-tugas tersebut, PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebagai imbalan atas kinerja mereka.

Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

  • ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
  • Anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
  • Sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
  • Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

  • Ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  • Anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
  • Sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
  • Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

  • Ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
  • Pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
  • Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024
  • Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.