Radarnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pengawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022 oleh Priyo Andi Gularso (PAG).
“Tiga saksi yang diperiksa di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, atas nama Asep Rahmat Hidayat (Swasta), Dessy Natalia (Swasta), dan Aldi Alfarizy (Konsultan),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Lanjut Ali, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rumah di kawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP. “Dengan sumber uang diduga dari dana tukin fiktif di Kementerian ESDM,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.“Tiga saksi yang diperiksa tim penyidik KPK adalah Akhmad Syakhroza (Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral). Sedangkan dua saksi lainnya atas nama Teten Sudjatmika (Swasta) dan Abdullah (Pensiun PNS, dahulu Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia),” ungkap Ali.
Ali juga menerangkan, pemeriksaan tiga saksi tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.