RADARNESIA.COM- Pengenalan dini hukum dihadapan pelajar-pelajar di sekolah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Selasa (15/02/2025) dari pukul 08.00 wib hingga pukul 11.00 wib, dari ketiga sekolah yang mendapat sosialisasi tersebut yakni Sekolah Menengah Pertama (SMA) Muara Beliti, SMA Negeri Tugumulyo dan SMK Negeri Tugumulyo, ketiga sekolah tersebut mendapat waktu masing-masing sekitar Satu jam.
Adapun yang menjadi sasaran Penyuluhan Hukum kali ini yakni siswa-siswi kelas X dan kelas XI yang berjumlah sebanyak 50 peserta didik di sekolah masing-masing.
Dihadapan pelajar-pelajar, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Abu Nawas menerangkan sejarah terbentuknya Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang baru berdiri. Kemudian pesan penting lainnya, Kajari meminta kepada pelajar untuk muhasabah mengintropeksi diri sendiri, mempertebal keimanan tak kalah penting dijelaskan Abu Nawas dihadapan pelajar-pelajar yang mengikuti penyuluhan.
” Fokus kepada sekolah, ikuti aturan sekolah dan jadilah pelajar berprestasi yang mengharumkan nama sekolah dan daerah dan jika perlu mengharumkan nama negara,” pesan Abu ke pelajar.
Ditempat yang sama pemateri lainnya seperti Gustian Winanda (Kepala Seksi Intelijen) dan Bapak Dedi Wijaya (Kasubsi I Intelijen) menyebutkan pelajar di masa keingintahuannya yang besar sangat rentan dengan pelanggaran hukum seperti bahaya Narkotika, Kenakalan Remaja, Bullying, Hatespeech, Judi Online, Senjata Tajam, Pencurian, Perdagangan Orang, Kekerasan Seksual, Pornografi dan lainnya.
” Edukasi ini dilakukan untuk meminimalisir siswa-siswi berhadapan dengan hukum baik yang disengaja maupun tidak, upaya preventif ini untuk mereduksi jangan sampai pelajar yang masa depannya masih panjang bermasalah dengan hukum,” kata Nanda.
Nanda menyebutkan, pada tahun 2020 dan tahun 2021, jumlah anak yang tersandung kasus hukum lebih kurang sekitar 1700 anak dan pada tahun 2022 sekitar 1800 anak dan tahun 2023 sekitar 2000 anak, maka atas fenomena ini dilakukan upaya preventif atas data tersebut salah satunya dari Kejaksaan RI melalui Program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah.
Lanjutnya, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini sudah sesuai dengan maksud dari pasal 30 Ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
” Muatan yang ingin kami capai adalah upaya Kejaksaan RI untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Program ini bertujuan untuk memperluas pengetahuan siswa tentang hukum dan perundang-undangan, menciptakan generasi baru yang taat hukum, menjauhkan generasi muda dari perbuatan yang berkaitan dengan hukum.” ujarnya.
Terpantau media, sesaat selesai penyuluhan beberapa dilakukan sesi tanya jawab, beberapa siswa pun dengan antusias menyimak ketika pertanyaan mereka di jawab oleh pemateri. (*)