Nasional

KPK Lelang 9 Kendaraan Eks BMN, Kesempatan Masyarakat Berkontribusi untuk Negara

×

KPK Lelang 9 Kendaraan Eks BMN, Kesempatan Masyarakat Berkontribusi untuk Negara

Sebarkan artikel ini
Lelang Illustrasi Foto image large

RADARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang sembilan kendaraan eks Barang Milik Negara (BMN) kepada masyarakat umum. Lelang ini terdiri dari enam unit mobil dan tiga unit sepeda motor. Pendaftaran dan penawaran telah dibuka sejak 9 Januari dan akan berlangsung hingga 16 Januari 2025.

Penjualan eks BMN ini merupakan bagian dari lelang non-eksekusi wajib, sebuah mekanisme penjualan barang yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah agar aset negara tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat dan memberikan kontribusi bagi kas negara.

Hasil penjualan lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara melalui KPKNL. Dengan berpartisipasi dalam lelang ini, masyarakat turut berkontribusi dalam penertiban aset negara sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

Calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.

Setelah verifikasi, peserta wajib menyetorkan uang jaminan lelang melalui virtual account (VA) milik KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum batas akhir penawaran.

Batas akhir pengajuan penawaran adalah Kamis (16/1) pukul 14.35 WIB.

KPK juga memberikan kesempatan kepada peserta lelang yang telah terverifikasi untuk melihat dan mengecek kondisi barang secara langsung melalui aanwijzing di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (14/1) pukul 08.30-11.30 WIB.

Berikut daftar objek lelang:

– Tiga unit sepeda motor Honda Mega Pro GL15A1RR MT

– Dua unit mobil Isuzu Panther TBR 54F Turbo LV

– Tiga unit mobil Isuzu Elf NHR 55 CO E2-1

– Satu unit mobil Toyota Vios 15GANC15ORBEPGKD

Limit harga untuk objek lelang bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp61 juta.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan lelang, masyarakat dapat menghubungi Tim Lelang KPK di nomor telepon (021) 25578300 ext 8558 atau KPKNL Jakarta III di nomor (021) 3454860. Informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan spesifikasi objek lelang juga dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/kpklelangeksbmn.

banner 970x250