Radarnesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) Khusus bagi narapidana yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di 5 Kabupaten/Kota di wilayah Kepulauan Riau.
TPS khusus ini berjumlah 8 TPS,yang telah di bentuk sejak Pemilu 2024 lalu untuk pemilih yang tidak bisa menggunakan atau memilih di TPS asal karena sedang berada di rutan dan lapas.
Hal ini di sampaikan oleh Anggota KPU Kepri Prio Handoko di Tanjungpinang pada Senin 19/8/2024.
Berikut Daftar 8 TPS Khusus yang di sediakan oleh KPU Kepri.
1.Lapas Narkotika Kelas IIA Kabupaten Bintan, berjumlah 407 pemilih.
2.Lapas Kelas IIA Kota Tanjungpinang, berjumlah 341 pemilih.
3.Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Karimun
berjumlah 456 pemilih.
4.Lapas Kelas III Dabo Singkep berjumlah 76 pemilih.
5.Lapas Kelas IIA Kota Batam berjumlah 496 pemilih.
6.Rutan Kelas IIA Kota Batam berjumlah 465 pemilih
7.Lapas Perempuan dan Anak Kota. Batam berjumlah 122 pemilih.
8.Rutan Kelas IA Kota Tanjungpinang berjumlah 252 pemilih.
Priyo mengatakan meskipun warga binaan lapas dan rutan menjadi bagian dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkada 2024, namun untuk penggunaan hak pilihnya tetap harus memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
“Contoh di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ada warga binaan asal Kabupaten Lingga masuk DPT TPS lapas tersebut, dengan demikian, warga binaan itu hanya bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur saja dan tidak berhak memilih bupati dan wakil bupati Lingga, berbeda dengan Narapidana yang berada di Lapas Bintan warga asal Bintan dapat dua surat suara” terang Prio.
Priyo juga memastikan semua warga Binaan yang ada di lapas dan rutan se-Kepri memiliki KTP daerah setempat, mereka tetap berada di lapas dan rutan tersebut sampai hari pencoblosan pada 27 November mendatang.
Ia menambahkan total ada 2.538 pemilih yang tersebar di delapan TPS khusus rutan dan lapas se-Kepri, terdiri dari 2.407 pemilih laki-laki dan 131 pemilih perempuan.