Scroll untuk baca artikel
banner 970x250
Nusantara

Lima Perampok Emas Senilai Rp350 Juta di Bekasi Ditangkap

×

Lima Perampok Emas Senilai Rp350 Juta di Bekasi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20241012 WA0004

RADARNESIA.COM – Polda Metro Jaya menangkap lima perampok perhiasan senilai Rp350 juta di sebuah rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (23/9/2024).

“Lima pelaku berinisial R (43), AH (43), AR (27), JN (35), dan HAS (37) tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (10/10) di tiga lokasi berbeda-beda, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Tersangka R dan JN ditangkap pada pukul 00.30 WIB di Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Kemudian AH dan AR ditangkap pada pukul 03.40 WIB di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan HAS pukul 05.20 WIB di Ciracas, Jakarta Timur.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, perampokan tersebut berawal pada saat korban meninggalkan rumah dan pergi ke pasar pada Senin (23/9).

Sekitar 10 menit dalam keadaan rumah kosong dengan pintu pagar dikunci gembok dan pintu rumah dikunci namun kunci masih menggantung dan pintu kamar dikunci.

“Kemudian pada saat (korban) pulang ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel,” kata Wira.

Korban mengecek ke dalam kamar ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada. Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) terlihat empat pelaku berboncengan dua motor masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar, kemudian keluar dengan menenteng tas plastik diduga berisi perhiasan tersebut.

“Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp350 juta. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan,” katanya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan R, JN, AH dan AR berperan menjadi eksekutor dalam perampokan tersebut. Sedangkan HAS menjadi penadah barang hasil rampokan tersebut.

“Menurut keterangan para pelaku barang bukti hasil kejahatan dijual dengan total harga Rp48.000.000,” katanya. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

banner 970x250
banner 970x250