Oleh: Ketua Tenaga Ahli Gubernur Jambi, Syahrasaddin

1. Pendahuluan
Pendidikan adalah fondasi utama dalam menggerakkan roda pembangunan suatu daerah. Di Provinsi Jambi, potret sektor pendidikan kerap kali menjadi episentrum perdebatan publik, terutama ketika bersinggungan dengan data makro dan tata kelola anggaran. Belakangan ini, ruang publik dihangatkan oleh narasi mengenai “49 ribu remaja Jambi putus sekolah” serta isu penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kritik terhadap kinerja pemerintah daerah adalah pilar penting dalam demokrasi dan upaya peningkatan mutu pelayanan publik. Namun, agar kritik tersebut memiliki daya tawar (*bargaining power*) yang kuat dan mampu mendorong transformasi kebijakan yang substantif, ia harus berdiri di atas landasan objektivitas, akurasi metodologis, dan kejernihan data. Artikel ilmiah populer ini bertujuan untuk mengurai benang kusut informasi tersebut dengan mendudukkan data Badan Pusat Statistik (BPS), fakta penegakan hukum, serta realisasi program afirmatif pemerintah pada porsi yang proporsional.

2. Dekonstruksi Data BPS: Memahami Dikotomi “Tidak Sekolah Lagi” vs “Putus Sekolah”
Wacana mengenai 49.277 remaja Jambi yang dinarasikan “putus sekolah” bersumber dari publikasi **Statistik Pendidikan Provinsi Jambi 2024** yang berbasis pada Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024. Untuk menghindari simplifikasi yang menyesatkan, kita harus membedakan secara tegas standar konseptual yang digunakan oleh BPS.

Konsep Status Sekolah menurut BPS
Dalam metodologi Susenas, status sekolah penduduk usia sekolah (khususnya kelompok usia pertengahan remaja, 16–18 tahun yang berkorelasi dengan usia SMA/SMK/MA) dibagi menjadi tiga kategori utama:

1. **Masih Sekolah:** Mereka yang terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan formal atau kesetaraan.

2. **Belum Pernah Sekolah:** Mereka yang sama sekali tidak pernah mengecap bangku pendidikan formal.

3. **Tidak Sekolah Lagi:** Mereka yang pernah bersekolah tetapi saat survei dilakukan sudah tidak lagi terdaftar di lembaga pendidikan, baik karena lulus menamatkan suatu jenjang (misalnya lulus SMP lalu memilih bekerja dan tidak melanjutkan ke SMA) maupun keluar sebelum waktunya.
> **Koreksi Metodologis:**
> Angka 49.277 orang pada kelompok usia 16–18 tahun di Jambi berada pada kategori **”belum pernah sekolah dan tidak sekolah lagi”**, bukan seluruhnya *drop-out* (putus sekolah di tengah jalan).
>
Banyak di antara angka tersebut adalah remaja yang telah menyelesaikan wajib belajar 9 tahun (lulus SMP/MTs) namun memilih tidak melanjutkan ke jenjang menengah atas karena berbagai faktor, seperti keterbatasan akses geografis, tuntutan ekonomi keluarga, atau keterbatasan daya tampung sekolah di wilayah pelosok. Menggeneralisasi kelompok ini sebagai “putus sekolah” secara ilmiah kurang tepat, meskipun secara substansi, fakta bahwa ada 49 ribu remaja usia produktif yang tidak berada di bangku sekolah tetap merupakan tantangan makro yang sangat serius bagi peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) Provinsi Jambi.

3. Akuntabilitas Fiscal: Memetakan Anatomi Hukum DAK Fisik SMK

Selain isu partisipasi sekolah, tata kelola keuangan pendidikan di Jambi juga mendapat sorotan tajam. Penegakan hukum oleh Polda Jambi terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (khususnya untuk bidang SMK) merupakan fakta hukum yang tidak boleh dikesampingkan.

Namun, pengutipan angka kerugian negara dan total anggaran harus ditempatkan pada konteksnya agar tidak menimbulkan persepsi keliru bahwa seluruh anggaran pendidikan Jambi menguap.
“`
Total Anggaran Pengadaan DAK SMK Terkait: ± Rp 121 Miliar — Rp 122 Miliar


Estimasi Kerugian Negara (Temuan Aparat): ± Rp 21,89 Miliar

“`
Secara proporsional, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi untuk sektor pendidikan jauh lebih besar dari angka tersebut, mengingat mandat konstitusional (*mandatory spending*) mengalokasikan minimal 20% anggaran untuk sektor pendidikan. Angka Rp121 miliar atau Rp122 miliar tersebut merupakan pagu anggaran spesifik untuk sub-kegiatan pengadaan/fasilitas fisik SMK tertentu.

Langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum harus didukung penuh sebagai bagian dari upaya penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih (*good governance*), sekaligus menjadi alarm keras bahwa kebocoran anggaran berdampak langsung pada penurunan mutu fasilitas belajar mengajar di lapangan.

4. Evaluasi Program Afirmatif: Capaian Dumisake Pendidikan

Di tengah tantangan angka anak tidak sekolah dan pengawasan anggaran, instrumen kebijakan afirmatif pemerintah daerah tetap berjalan. Salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Jambi adalah **Pro-Jambi Cerdas** melalui pilar **Dumisake (Dua Miliar Satu Kecamatan) Sektor Pendidikan**.

Berdasarkan data operasional Dinas Pendidikan Provinsi Jambi periode 2022 hingga 2025, program ini difokuskan untuk mengintervensi siswa pada jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berasal dari keluarga tidak mampu melalui pemberian bantuan perlengkapan sekolah dan stimulan biaya pendidikan.
| Periode Realisasi | Fokus Intervensi | Total Akumulasi Penerima |
|—|—|—|
| **2022 — 2025** | Perlengkapan Sekolah & Bantuan Biaya Pendidikan (SMA/SMK/SLB) | **21.932 Siswa** |
Program intervensi seperti Dumisake ini secara teoretis berfungsi sebagai *safety net* (jaring pengaman) untuk menekan angka putus sekolah yang disebabkan oleh faktor kemiskinan (ekonomi). Keberadaan program ini menunjukkan adanya upaya terencana dari hulu, meskipun efektivitas, ketepatan sasaran (mengacu pada DTKS Kemensos), dan keberlanjutannya harus terus diawasi secara ketat oleh publik agar dampaknya linear dengan peningkatan mutu madrasah dan sekolah umum di Jambi.

5. Menuju Rekomendasi Solutif: Melampaui Perang Narasi

Membangun pendidikan Jambi tidak bisa diselesaikan hanya dengan retorika atau “perang narasi” di media massa. Diperlukan sinergi antara otokritik berbasis data yang akurat dengan respons kebijakan yang taktis. Beberapa langkah strategis yang mendesak untuk diimplementasikan antara lain:

Penyelarasan Data Makro dan Mikro:

Pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) perlu melakukan sinkronisasi data Susenas BPS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memetakan secara *by name by address* di mana saja 49 ribu remaja usia 16-18 tahun yang tidak sekolah tersebut berada.

Penguatan Pendidikan Kesetaraan (Non-Formal):

Bagi remaja usia 16-18 tahun yang sudah terlanjur “tidak sekolah lagi” karena bekerja atau menikah, pendekatan formal tidak lagi fleksibel. Optimalisasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui program Paket C harus diperluas untuk memperbaiki indikator pendidikan makro daerah.

Transparansi dan Digitalisasi Anggaran:

Guna mencegah berulangnya kasus korupsi DAK Fisik, implementasi e-planning, e-budgeting, dan pelibatan komite sekolah serta publik dalam pengawasan proyek fisik di sekolah-sekolah wajib diperketat.

Reorientasi Mutu dan Kompetensi:

Penanganan pendidikan tidak boleh hanya terjebak pada dimensi kuantitas (sarana fisik), melainkan juga menyentuh aspek substansi, seperti peningkatan kompetensi pedagogik guru dan adaptasi ekosistem digital pendidikan. 6. Kesimpulan
Masalah pendidikan di Bumi *Sepucuk Jambi Sembilan Lurah* adalah sebuah realitas yang kompleks. Angka 49 ribu penduduk usia 16–18 tahun yang belum pernah sekolah atau tidak sekolah lagi adalah data riil yang membutuhkan penanganan serius, bukan pengabaian. Di saat yang sama, dugaan penyelewengan anggaran DAK adalah fakta hukum yang wajib dikawal hingga tuntas demi tegaknya akuntabilitas.

Namun, menyajikan kritik dengan mencampuradukkan istilah statistik dan menggeneralisasi angka korupsi hanya akan mengaburkan substansi masalah. Kritik yang sehat adalah kritik yang berbasis pada data yang akurat, mengenali capaian program yang sedang berjalan seperti Dumisake, sekaligus memberikan rekomendasi yang konstruktif demi masa depan generasi muda Jambi.

Referensi Utama
1. **Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi.** (2024). *Statistik Pendidikan Provinsi Jambi 2024 (Hasil Susenas Maret 2024)*. Jambi: BPS.
2. **Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi).** *Dokumen Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan*.
3. **Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.** (2025). *Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP): Capaian Program Pro-Jambi Cerdas/Dumisake Pendidikan 2022-2025*. Jambi.