RADARNESIA.COM – Kemajuan kecerdasan buatan atau AI memudahkan banyak pekerjaan, mulai dari menulis teks, menganalisis keuangan, hingga mengedit foto dengan hasil yang sangat realistis. Namun teknologi ini juga disalahgunakan oknum untuk membuat foto orang lain menjadi konten bernuansa seksual.
Tindakan mengedit foto tanpa izin menjadi konten syur, meme, atau manipulasi lainnya, baik dengan AI maupun cara manual, merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat merugikan korban secara moral dan psikologis. Pelaku bisa dijerat pidana berat sesuai peraturan yang berlaku.
1. Mengedit foto menjadi konten syur
Perbuatan ini dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
2. Mengedit foto menjadi meme yang mencemarkan nama baik
Jika tujuannya menghina, mempermalukan, atau mencemarkan nama baik, pelaku dapat dijerat Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Selain sanksi pidana, korban juga berhak menuntut ganti rugi melalui jalur perdata. Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum memungkinkan korban menggugat pelaku atas kerugian materiil maupun imateriil, termasuk tekanan psikologis, rasa malu, dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Karena itu, masyarakat diimbau berhati-hati menggunakan AI dan tidak menyalahgunakannya untuk membuat konten yang merugikan orang lain.





