Radarnesia.com – Seiring kembali beredarnya kabar mengenai 21 jenis layanan atau penyakit yang tidak dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan memahami aturan yang berlaku secara menyeluruh.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah hal baru, melainkan sudah diatur sejak lama melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan terbaru atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan soal layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sudah ada sejak lama, bahkan sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. BPJS Kesehatan juga telah melakukan sosialisasi berulang kali kepada publik.
Terdapat layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah menjadi kewenangan instansi lain. Seperti cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI, sesuai ketentuan masing-masing.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan dengan tujuan estetika seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi untuk mempercantik diri, serta layanan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Ada juga layanan untuk ketergantungan narkoba yang ditangani oleh BNN, alat kontrasepsi yang ditangani oleh BKKBN, dan layanan korban kekerasan yang menjadi kewenangan LPSK. Semua ini diatur melalui regulasi yang jelas.
Harus Efektif, Aman, dan Terbukti Secara Klinis
Layanan komplementer dan pengobatan alternatif seperti terapi herbal, akupuntur, atau metode lain yang belum terbukti secara ilmiah juga tidak dijamin oleh JKN. Disebutkan bahwa setiap metode pengobatan harus melalui proses Health Technology Assessment (HTA) untuk memastikan manfaat klinis, keamanan, dan efisiensi biaya.
HTA ini penting agar Dana Jaminan Sosial (DJS) digunakan seefisien dan sebijak mungkin bagi pelayanan yang benar-benar terbukti secara medis dan dibutuhkan peserta.
Ribuan Penyakit Tetap Dijamin, Termasuk yang Biayanya Tinggi
Meski demikian, ditekankan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sangat luas. Ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin tercantum dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Bahkan, layanan penyakit kronis berbiaya tinggi seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, talasemia, hemofilia, serta insulin untuk penderita diabetes, sepenuhnya dijamin oleh JKN selama ada indikasi medis yang sah. Ini membuktikan bahwa Program JKN hadir untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
Pesan: Pahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN. Informasi lengkap tentang layanan yang dijamin dan tidak dijamin bisa diakses langsung melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Gunakan hak layanan secara bijak dan tepat.