radarnesia.com Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menemukan serta membongkar gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Gudang BBM ilegal tersebut berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel.
Terbongkarnya gudang penimbunan BBM ilegal ini bermula adanya informasi masyarakat yang diterima anggota Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Masyarakat melaporkan bahwa ada gudang penyimpanan BBM ilegal di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Sumsel.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung mendatangi gudang yang berada di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Tim mendatangi lokasi gudang penyimpanan BBM ilegal tersebut, pada Minggu 11 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Hasilnya, petugas dari Polda Sumsel ini menemukan 30 baby tank bekas penampungan BBM ilegal dalam keadaan kosong.
Gudang tersebut dikelilingi pagar seng dengan luas bangunan seng sekitar lebih kurang 20×30 meter persegi.
Adapun jarak antara gudang penimbunan BBM ilegal ke pemukiman warga lebih kurang 250 meter.
Warga sekitar lokasi, Herman, mengatakan gudang tersebut adalah milik Iran.
Namun dia tidak mengenal orang tersebut dan hanya mengetahui dari pembicaraan warga sekitar lainnya.
Gudang tersebut menurut Herman, sudah tidak beroperasi lagi sejak beberapa bulan yang lalu.
“Tim penyelidik kemudian berkoordinasi dengan Pidsus Ogan Ilir terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto melalui Kasubdit 4 Tipidter, AKBP Tito Dani, Minggu 11 Juni 2023.
AKBP Tito mengatakan lagi, bahwa pihaknya juga melakukan asistensi proses penyelidikan tindak pidana di TKP yang dilakukan oleh Satreskrim Pidsus Polres Ogan Ilir.
Selain itu berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk ahli dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan tindaklanjut penyelidikan tindak pidana migas (minyak dan gas) yang terjadi.
Juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar menurunkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa izin yang diduga tempat penampungan BBM ilegal. (*)