RADARNESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara (dismissal) pada 21 dan 22 Mei 2024 terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan jadwal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU.
“Kemungkinan pembacaan putusan dismissal itu adalah tanggal 21 dan 22 (Mei),” ujarnya selaku ketua sidang panel 2 PHPU Legislatif 2024 di gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/5/2024) malam.
MK dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), mengingat sidang pemeriksaan pendahuluan beberapa perkara telah rampung. RPH tersebut, akan membahas nasib seluruh perkara.
Saldi pun meminta semua pihak menunggu RPH sembilan hakim tersebut. “Kami akan RPH untuk memutuskan bagaimana nasib permohonan ini. Mau kita lanjutkan atau berhenti sampai di dismissal. Itu nanti akan dibahas dalam RPH,” tuturnya.
Perkara yang tidak gugur, akan diproses ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Mahkamah, kata dia, akan memberi tahu ketentuan tahap tersebut lebih lanjut.
“Misal, mengenai jumlah saksi, ahli, penambahan bukti, dan jadwal sidangnya kapan itu akan ditentukan kemudian,” kata Saldi.
Pasal 41 ayat (3) PMK Nomor 3 Tahun 2023 dan Pasal 42 ayat (3) PMK Nomor 2 Tahun 2023 menjelaskan apabila permohonan dinyatakan gugur dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, MK menerbitkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Adapun dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024, diatur RPH seusai sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 15–20 Mei 2024. Sementara itu, pengucapan putusan atau ketetapan PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD dilakukan pada 21–22 Mei 2024.