Radarnesia.com – Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2024, banyak figur yang mulai bermunculan baik dari kalangan politisi ataupun tokoh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Bahkan, sejumlah Partai Politik (Parpol) sudah menampakkan jagoan-jagoannya yang bakal diusung pada kontestasi politik Pilkada Pandeglang nanti.
Namun, bagi bakal calon (balon) yang maju di Pilkada Pandeglang, dengan jalur perseorangan atau non partai politik, harus memiliki modal atau syarat dukung sebanyak 74.710 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masyarakat Pandeglang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Restu Sugrining Umam, mengatakan bagi calon perseorangan yang hendak maju di Pilkada Pandeglang, harus mampu menyetorkan KTP sebanyak 74.710 sebagai dukungan calon perseorangan atau tidak melalui jalur Parpol.
“Diatur di Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 1, bahwa bagi calon perseorangan harus mampu mengumpulkan atau menyetorkan KTP sebanyak 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada,” ungkap Restu, Sabtu, 20 April 2024.
Restu mengatakan, jumlah KTP yang mesti dikumpulkan sebanyak 74.710 ribu sebagai dukungan bagi calon perseorangan. Adapun untuk sebarannya terdiri dari 18 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Jadi jumlah KTP yang mesti dikumpulkan oleh calon perseorangan sebanyak 74.710 ribu itu sebarannya di 18 kecamatan dari 35 kecamatan di Pandeglang ini,” katanya.
Saat ditanya kapan KPU Pandeglang, membuka pendaftaran Balon Bupati Pandeglang pada Pilkada nanti. Restu mengaku, KPU belum menentukan tanggal atau waktu pendaftaran, karena masih menunggu PKPU nya.
“Namun, kalau yang konsultasi dari bakal calon perseorangan saat ini memang sudah ada. Dan syarat dukungannya itu harus ada KTP sebanyak 74.710 ribu lembar,” ujarnya.
Saat ditanya lagi apakah ada perbedaan atau penambahan jumlah dukungan KTP bagi calon perseorangan pada Pilkada kali ini dengan Pilkada sebelumnya. Restu mengaku, kalau mekanisme hitungan syarat dukungan bagi calon perseorangan itu masih sama.
“Hanya saja, untuk jumlah syarat dukungan itu mengikuti perkembangan DPT yang ada. Jika DPT Pemilu sekarang lebih banyak dibanding dengan pemilu sebelumnya, tentu jumlah syarat dukungan itu juga bertambah,” bebernya.
Ia menambahkan, untuk melangsungkan Pilkada Pandeglang 2024 ini, KPU Pandeglang, juga akan kembali membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Nah untuk rekrutmen PPK dan PPS sudah ada tahapannya. Jadi kita rekrutmen ulang, karena masa kerja PPK dan PPS yang digunakan pada Pilpres dan Pileg 2024 bulan lalu sudah selesai,” tuturnya. (Samsul Fatoni).