Scroll untuk baca artikel
banner 970x250
NusantaraPolitik

Viral Berita Perusakan Baliho Haris-Sani, Warga Minta Pelaku Ditangkap Supaya Tidak Berulang dan Pilkada Berjalan Damai

×

Viral Berita Perusakan Baliho Haris-Sani, Warga Minta Pelaku Ditangkap Supaya Tidak Berulang dan Pilkada Berjalan Damai

Sebarkan artikel ini
IMG 20241014 232010

RADARNESIA.COM – Perusakan baliho milik pasangan calon gubernur Jambi nomor 2 Haris-Sani oleh oknum yang videonya sudah viral di berbagai pemberitaan dan media sosial, bisa terancam pidana pemilu. Baliho yang dirusak bahkan diturunkan oleh dua orang pelaku lokasinya berada di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Senin malam (14/10/2024).

Sesuai undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, perusakan dan penghilangan alat peraga kampanye (APK) pilkada merupakan tindak pidana Pemilu. Dalam Undang-undang Pemilu memang tidak mengatur perusakan APK oleh masyarakat, tapi yang diatur hanyalah pelaksana peserta pemilu dan tim kampanye. Namun, masyarakat yang merusak APK dapat dipidana melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Warga pun meminta agar aparat penegak hukum menangkap pelaku yang videonya sudah viral. Warga meminta adanya tindakan tegas agar tidak kembali terulang di daerah lain.

” Tolong tangkap pelaku, kita ingin pilkada berjalan damai dan aman. Supayo idak lagi terulang, ” ungkap Endang warga Gotong Royong.

Pernyataan hampir senada diutarakan oleh Hairul, warga Buluran yang merasa kesal setelah melihat tayangan video viral para pelaku perusakan baliho Haris-Sani. Dirinya mengharapkan agar jangan sampai persoalan tersebut berulang terjadi hingga dikhawatirkan menimbulkan keributan antar pendukung pasangan calon.

” Pihak berwenang harus tegas, dak perlu lagi nunggu laporan, kan sudah ado bukti dan pengakuan pelaku perusakan baliho itu, ” ungkap Hairul yang kesehariannya berjualan di sekitaran Telanaipura.

Warga lain bernama Kaspul Anwar menyampaikan bahwa menurutnya tidak perlu ada aduan baru ditindak. Kasus ini bukan delik aduan, maka aparat penegak hukum bisa segera turun tangan mengusut dan mengamankannya.

Untuk diketahui, setiap pelaku yang terbukti melakukan perusakan baliho dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.***

banner 970x250
banner 970x250