RADARNESIA.COM – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) saat ini menggelar operasi patuh Marano 2024. Seperti pada tahun 2023 lalu, operasi patuh kali ini terhitung mulai dari tanggal 15 – 28 Juli 2024, atau selama 14 hari Kedepan.
Sebelumnya, operasi patuh Marano ini ditandai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan dengan tema “Budayakan tertib berlalu lintas demi terwujudnya masyarakat Sulbar yang malaqbi menuju Indonesia emas”.
Bertempat dilapangan Tribrata Mapolda Sulbar, apel gelar pasukan itu dipimpin langsung Kapolda Sulbar Irjen Pol. Drs. R. Adang Ginanjar S., M.M., pada Senin (15/7/2024).
Kapolda Sulbar menyampaikan dengan tegas, bahwa Polri dalam hal ini Polda Sulbar dengan dukungan instansi terkait seperti TNI, Dishub, Satpol PP dan sebagainya, siap mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Sulbar sesuai dengan tema dan target operasi.
“Kita siap wujudkan budaya tertib berlalu lintas di Sulbar sesuai dengan tema dan target operasi, ” Kata Kapolda.
Lanjut, Kapolda menyebut untuk data operasi patuh pada Tahun 2023 lalu sebanyak 3.147 yang didominasi oleh pelanggaran roda dua.
Sedangkan data kecelakaan Lalu lintas sebanyak 18 kejadian dengan korban meninggal dunia 2 orang, luka berat 1 orang, luka ringan 19 orang dan kerugian material sebanyak Rp.109.700.000.
Dari data tersebut, menunjukkan angka kecelakaan dan pelanggaran Lalu lintas di Wilayah Polda Sulbar dinilai masih tinggi. “Untuk itu perlu adanya evaluasi karena masih banyak masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan Lalu lintas, ” tutur Kapolda Sulbar.
Diharapkan, melalui operasi patuh Marano 2024 ini dapat menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu lintas yang ditandai dengan menurunnya angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas kecelakaan.
“Untuk itu kepada petugas laksanakan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan SOP yang ada, ” imbuhnya.
Sasaran utama dalam pelaksanaan operasi ini diantaranya pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan saat berkendaraan,
Pengendara dibawah umur, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan menggunakan knalpot brong, berkendara dalam pengaruh alkohol, TNKB tidak sesuai plat kendaraan dan melawan arus. *** (Rasidin)