RADARNESIA.COM – Presiden Prabowo Subianto menanggapi tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Salah satu poin tuntutan adalah mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menuturkan Prabowo tidak bisa serta merta menjawab tuntutan tersebut melainkan harus mempelajari terlebih dahulu.
“Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa, karena apa? Beberapa alasan. Pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu,” ujar Wiranto seusai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Wiranto menuturkan, Prabowo akan mempelajari satu persatu poin tuntutan, karena hal tersebut adalah masalah yang sangat fundamental.
“Lalu beliau juga, kita lihat bahwa presiden, walaupun sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, juga Panglima Tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya,” terang Wiranto.
“Artinya kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” sambungnya.
Lebih lanjut, Wiranto menegaskan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI bukan domain Prabowo untuk menjawab.
“Kebijakan presiden, atau keputusan presiden, atau arahan presiden, tidak semata-mata muncul dari satu sumber. Presiden mendengarkan, tapi tidak hanya satu sumber kemudian presiden mengambil keputusan, mengambil kebijakan. Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan,” tegas Wiranto.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyepakati delapan tuntutan yang diklaim telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, dalam sebuah acara silaturahmi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 17 April 2025.
Delapan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah sebagai berikut:
1.Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2.Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3.Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4.Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5.Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6.Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7.Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8.Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.***