RADARNESIA.COM – Bukan cuma satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition, satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) juga turut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta.
Tessa menyebut dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal jenis kendaraan RK yang disita tersebut.
Pasalnya, mobil tersebut juga belum dibawa petugas KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, hingga saat ini.
“Merek belum bisa dikonfirmasi. Tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil,” jelasnya.
KPK menyita 26 unit kendaraan dalam perkara tersebut antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX. Dua unit diantaranya disita dari Ridwan Kamil, yakni satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dan satu unit kendaraan roda empat.
Adapun dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Tersangka lainnya, yakni pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S) dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).***