Radarnesia.com – Salah satu momen penting dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025), saat Nikita Mirzani membacakan eksepsi. Bintang film Nenek Gayung itu menangis kala memberi pesan kepada tiga anaknya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan eksepsi yang dibacakan dalam sidang setebal 120 halaman. Ini buntut kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys, pengusaha skincare sekaligus selebgram ternama.
“Ya, eksepsi kita ajukan ada 120 halaman. Yang paling penting dari eksepsi itu, bahwa terjadi error in subjecto. Artinya, korban yang sebenarnya itu adalah menurut eksepsi kami, perusahaan PT G. Jadi bukan dokter RG,” kata Fahmi Bachmid.
Eksepsi setebal 120 halaman itu akhirnya dibacakan secara bergantian di ruang sidang. Terkait error in subjecto, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa yang harusnya jadi korban itu bukan pribadi manusia tapi badan hukum perseroan.
Eksepsi yang dibacakan Nikita Mirzani seketika jadi omongan publik. Pasalnya, pelantun “Nikita Gang” menyenggol Badan Pengawasan Obat dan Makanan alias BPOM. Merespons hal ini, Fahmi Bachmid mengklaim itu bentuk sindiran menohok dari kliennya.
“Kalau memang tidak bisa melakukan sesuatu untuk kepentingan rakyat, jika memang tidak mampu melindungi rakyat, ngapain juga ada sebuah institusi atau lembaga. Sebetulnya, itu adalah sebuah sindiran kepada institusi tersebut,” ujarnya.