Radarnesia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir dan tanah longsor. Kayu-kayu tersebut dapat digunakan secara legal untuk percepatan penanganan dampak bencana di wilayah masing-masing.

Mendagri menegaskan bahwa material kayu tersebut diperbolehkan untuk diambil dan diolah sepanjang peruntukannya jelas, yakni untuk keperluan mendesak masyarakat terdampak bencana. “Kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir dan longsor boleh digunakan, sepanjang tujuannya untuk keperluan penanggulangan bencana. Usulan bapak bupati/walikota nantinya akan kita tindaklanjuti dengan mengkaji terkait regulasi ini,” ujar Tito Karnavian dalam keterangannya.

Hal ini disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat pembahasan terkait pemulihan pasca bencana hidrometeorologi Aceh di aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Rapat ini juga turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir serta masing-masing bupati/walikota dari 23 kabupaten/kota.

Tito Karnavian menjelaskan, pihaknya akan memberikan kewenangan penuh kepada para bupati dan walikota untuk mengelola pemanfaatan material kayu tersebut. Langkah ini diambil agar proses pemulihan infrastruktur dasar tidak

Kayu sisa material pascabencana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mempercepat proses pemulihan infrastruktur warga. Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dimanfaatkan sebagai material utama dalam pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi para pengungsi serta Hunian Tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

Selain itu, material ini juga akan digunakan untuk membangun sarana konektivitas, termasuk jembatan darurat dan perbaikan berbagai fasilitas publik yang terdampak.

Meski memberikan kelonggaran, Mendagri menyadari adanya potensi risiko hukum terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi. Oleh karena itu, Kemendagri akan segera melakukan kajian mendalam terkait regulasi pemanfaatan kayu gelondongan tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk memayungi para kepala daerah agar kebijakan yang mereka ambil di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum, seperti tuduhan pembalakan liar atau penyalahgunaan aset, di masa mendatang. “Kita akan kaji kembali regulasinya, supaya bupati atau wali kota tidak tersentuh persoalan hukum nantinya saat berniat membantu masyarakat,” pungkasnya.