Opini Hukum dan Politik
Oleh: Elas Anra Dermawan, SH (Advokat & LBH NADI)
Jambi – Kebijakan pembangunan daerah dalam konteks negara hukum tidak hanya diukur dari capaian fisik semata, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan prinsip good governance, kepastian hukum, serta keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, arah kebijakan yang dijalankan oleh Al Haris menunjukkan kecenderungan yang positif menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal ini tercermin dari integrasi antara pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta komitmen terhadap lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Landasan Kebijakan : Perspektif Hukum dan Administrasi Publik
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan gubernur merupakan bentuk beleidsregel (kebijakan publik) yang harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), antara lain:
1.Kepastian hukum
2.Keterbukaan (transparansi)
3.Akuntabilitas
4.Proporsionalitas
Program pembangunan Jambi yang berorientasi pada konektivitas wilayah dan pemerataan ekonomi menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah diarahkan pada prinsip keadilan distributif, yaitu distribusi manfaat pembangunan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Implementasi Kebijakan : Fakta Empiris
Beberapa program konkret yang mencerminkan arah kebijakan tersebut antara lain:
1.Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah
Program pembangunan jalan melalui skema multi-years terbukti mempercepat akses antarwilayah dan mengurangi keterisolasian daerah.
Pembangunan jalan strategis seperti Suak Kandis dan Batangasai mempercepat mobilitas masyarakat secara signifikan Waktu tempuh yang sebelumnya berjam-jam kini dapat dipangkas hingga setengahnya
Analisis hukum:
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa pembangunan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2.Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM
Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan bantuan kepada sektor UMKM dan pendidikan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan inklusif.
Bantuan UMKM dan pendidikan telah dirasakan langsung oleh masyarakat Analisis politik:
Ini menunjukkan orientasi kebijakan yang tidak elitis, melainkan berbasis pada ekonomi kerakyatan, yang menjadi ciri negara kesejahteraan (welfare state).
3.Penguatan Kinerja Birokrasi (ASN)
Peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi fokus penting dalam memastikan keberhasilan kebijakan. ASN ditegaskan sebagai ujung tombak pembangunan daerah Pertumbuhan ekonomi Jambi tetap stabil di tengah dinamika global
Analisis hukum administrasi:
Ini mencerminkan implementasi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
4.Kebijakan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan
Komitmen terhadap lingkungan hidup terlihat dalam strategi ekonomi hijau dan pengendalian karhutla. Jambi mengembangkan strategi pertumbuhan ekonomi hijau dan penurunan emisi, Penanganan karhutla dilakukan melalui sinergi lintas sektor dan penegakan hukum
Analisis hukum:
Kebijakan ini sesuai dengan prinsip sustainable development dan kewajiban negara dalam menjaga lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup.
Contoh Kasus : Pembangunan Jalan Batangasai
Salah satu contoh nyata adalah pembangunan jalan di wilayah Batangasai yang sebelumnya terisolasi.
Sebelum pembangunan : akses sulit, waktu tempuh hingga ±5 jam Setelah pembangunan : waktu tempuh menjadi ±2,5 jam
Analisis hukum dan politik :
Dari sisi hukum : kebijakan ini memenuhi prinsip pelayanan publik yang layak
Dari sisi politik: ini merupakan bentuk legitimasi kinerja pemerintah berbasis hasil (performance-based legitimacy)
Artinya, keberhasilan pembangunan menjadi dasar kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Opini Hukum dan Politik
Sebagai praktisi hukum, saya memandang bahwa arah kebijakan pembangunan Jambi saat ini telah berada dalam koridor yang tepat, dengan beberapa catatan penting:
Konsistensi terhadap prinsip hukum harus terus dijaga, terutama dalam pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan.
Pengawasan publik dan penegakan hukum harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan.
Partisipasi masyarakat perlu ditingkatkan agar pembangunan benar-benar inklusif.
Secara politik, kebijakan ini menunjukkan model kepemimpinan yang pragmatis- progresif, yaitu tidak hanya berbasis visi, tetapi juga pada realisasi konkret di lapangan.
Kesimpulan
Arah kebijakan pembangunan Jambi yang inklusif dan berkelanjutan mencerminkan sinergi antara:
Kepentingan hukum (legal compliance) Kepentingan politik (legitimasi kekuasaan) Kepentingan sosial (kesejahteraan masyarakat)
Dengan fondasi tersebut, pembangunan di Jambi berpotensi menjadi model bagi daerah lain, sepanjang tetap dijalankan dalam koridor hukum, transparansi, dan akuntabilitas.



