Radarnesia.com – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan dengan menindak tegas pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyusul laporan THR yang tidak dibayarkan penuh kepada pekerja.
Sidak yang dilakukan pada Rabu (1/4/2026) tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, perusahaan disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayarkan secara penuh.
Dari hasil pertemuan langsung dengan manajemen perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja, Menaker memastikan adanya komitmen untuk melunasi sisa THR paling lambat 2 April 2026.
“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan laporan benar-benar ditindaklanjuti. Setelah berdialog dengan pimpinan perusahaan, ada komitmen bahwa sisa THR akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, penanganan aduan tidak boleh berhenti pada proses administratif, melainkan harus dipastikan hingga hak pekerja terpenuhi secara konkret di lapangan.
Kasus ini sempat ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, di mana perusahaan melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan lanjutan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Dalam praktiknya, ditemukan adanya kesalahpahaman yang mengaitkan besaran THR dengan tingkat kehadiran pekerja, serta alasan kondisi ekonomi perusahaan.
Menaker menegaskan bahwa kedua alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh tanpa potongan dalam kondisi apa pun.
“THR tidak boleh dipotong. Mengaitkan THR dengan absensi adalah kesalahpahaman dan tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan dan diperuntukkan bagi kesejahteraan pekerja.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperketat pengawasan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Ia juga menegaskan bahwa praktik serupa tidak boleh terulang di perusahaan mana pun.
“Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib menaati peraturan dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar. Kasus seperti ini tidak boleh terulang,” ujar Yassierli.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, pada tahun sebelumnya hampir seluruh aduan terkait THR berhasil ditindaklanjuti. Tahun ini, pengawasan dilakukan lebih ketat agar seluruh hak pekerja dapat terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku, terutama dalam momentum Ramadan yang menjadi periode krusial bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.







