RADARNESIA.COM – Pemilu 2024 semakin mendekat, dan sayangnya, hoaks berkembang pesat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat tren yang mengkhawatirkan terkait dengan peningkatan hoaks jelang Pemilu 2024.

Pada tahun 2022, hanya ada 10 isu hoaks pemilu dalam satu tahun. Namun, pada periode Januari hingga Oktober 2023, angkanya melonjak drastis menjadi 98 isu hoaks pemilu.

Peningkatan Hingga 10 Kali Lipat

“Sepanjang 2022, hanya terdapat 10 hoaks pemilu. Namun sepanjang Januari 2023 hingga 26 Oktober, terdapat 98 isu hoaks pemilu. Berarti terjadi peningkatan hampir 10 kali lipat isu hoaks dibanding tahun lalu,” ungkap Menkominfo Budi Arie Setiadi, dikutip dari Republika pada Jumat, 27 Oktober 2023

Tren Naik Sejak Pertengahan 2023

Meskipun terdapat fluktuasi, peningkatan isu hoaks yang tersebar di tengah masyarakat mulai naik secara signifikan sejak pertengahan 2023.

Menurut Budi, mulai Juli 2023, isu hoaks pemilu mulai muncul di angka belasan hingga Oktober 2023.

Penyebaran hoaks dan disinformasi terkait pemilu banyak ditemukan di berbagai platform media sosial. Namun, Kemenkominfo mencatat bahwa penyebaran hoaks dan disinformasi paling banyak terjadi di platform Facebook yang dimiliki oleh Meta.

Saat ini, Budi Arie Setiadi mengungkap bahwa Kemenkominfo telah mengajukan permintaan penghapusan terhadap 454 konten kepada Meta.

“Kondisi ini tentu menjadi kekhawatiran kita bersama. Hoaks pemilu sebagai salah satu bentuk information disorder tidak hanya menurunkan kualitas demokrasi, tapi juga berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” ujar Budi.

Hoaks dinilai dapat mengancam integritas pemilu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi. Selain itu, hoaks juga dapat menciptakan ketidakpercayaan antara warga negara dan menyerang lembaga penyelenggara pemilu.

Belum lagi, hoaks tidak hanya menargetkan para calon presiden dan wakil presiden. Isu hoaks dan disinformasi yang ditemukan juga dapat merusak reputasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggaraan pemilu, menggoyahkan kepercayaan masyarakat pada pemilu.