RADARNESIA.COM – Sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Penambangan Tanpa Izin di Gunung Botak, Buru, Maluku. Penetapan dilakukan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri.
Dirjen Gakkum ESDM Jeffri Huwae menyebut para tersangka diduga mendukung operasional PETI. Peran itu meliputi pembangunan akses jalan tambang, kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, serta sarana pendukung lainnya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti,” kata Jeffri, Jumat (26/6/2026).
Dari 26 tersangka, 2 orang WNI dan 24 orang WNA. Saat ini 1 WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 1 WNI lainnya belum ditahan. Untuk WNA, 12 orang ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah ditetapkan DPO.
“Untuk 12 WNA yang berada di luar wilayah hukum Indonesia telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang. Sedangkan 12 WNA lainnya saat ini ditahan di Rutan Ambon,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa saksi dan ahli dari Pemprov Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dan Kodam XV/Pattimura. Tim juga menyegel dan menyita barang bukti di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara 22 Mei dan 22 Juni 2026,” tutup Jeffri.





