RADARNESIA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah untuk tidak menyamaratakan kebijakan penggabungan sekolah (regrouping) bagi Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang memiliki murid di bawah 60 orang. Ia secara tegas meminta agar kawasan Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) mendapat pengecualian khusus demi menjamin hak pendidikan anak-anak di pelosok negeri.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Fikri di Jakarta pada Rabu (22/7/2026). Langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diingatkan agar tidak semata-mata berpijak pada kalkulasi efisiensi anggaran matematis, melainkan harus mempertimbangkan ketersediaan akses fisik pendidikan di lapangan.
Fenomena menyusutnya jumlah peserta didik di SDN belakangan ini diwarnai oleh dua faktor utama: transisi demografi nasional di mana tingkat kelahiran (Total Fertility Rate/TFR) Indonesia telah berada di angka 2,1, serta terjadinya gelombang migrasi besar-besaran masyarakat kelas menengah ke sekolah swasta. Sekolah berbasis keagamaan dan sekolah terpadu kini kian digandrungi lantaran menawarkan penguatan pendidikan karakter dan fleksibilitas kurikulum.
“Jadi ini bukan fenomena anak tidak sekolah, melainkan fenomena migrasi. Anak-anak yang tadinya mengenyam pendidikan di sekolah negeri, kini beralih ke sekolah swasta,” tegas Fikri.
Pergeseran Tren Pendidikan dan Tantangan Sekolah Negeri
Berdasarkan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pergeseran tren pendidikan dasar di Indonesia mengalami dinamika yang terbilang dramatis. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, jumlah peserta didik di SDN cenderung stagnan hingga mengalami penurunan. Kondisi sebaliknya justru terjadi di sektor swasta, di mana jumlah murid melonjak tajam dari 2,9 juta menjadi 3,86 juta anak.
Dampak dari disrupsi ini sangat terasa pada ketersediaan infrastruktur pendidikan nasional:
-
Penutupan SDN: Sebanyak 1.340 unit SDN terpaksa ditutup atau di-regrouping akibat kekurangan murid.
-
Pertumbuhan Swasta: Sekolah swasta justru tumbuh subur dengan mendirikan 1.511 unit sekolah baru untuk menampung lonjakan peminat.
-
Rasio Guru-Murid: Sekolah swasta menawarkan rasio yang lebih ideal, yakni 1:15 hingga 1:20. Sementara itu, SDN kerap menghadapi ketimpangan rasio yang terbilang padat, berkisar antara 1:28 hingga 1:40.
Kebijakan regrouping yang diterapkan secara gegabah tanpa melihat geografis wilayah dikhawatirkan dapat memicu lonjakan angka putus sekolah (drop out). Di daerah 3T, penutupan satu-satunya SD terdekat akan memperjauh jarak tempuh anak menuju sekolah baru, apalagi jika tidak ditunjang oleh moda transportasi umum atau subsidi dari pemerintah daerah.
Selain mengancam akses siswa, pemangkasan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) berpotensi memukul kesejahteraan tenaga pendidik. Guru-guru di daerah terancam kehilangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi karena gagal memenuhi syarat minimal beban mengajar 24 jam per minggu.
Mendorong Kolaborasi Publik-Swasta dan Perlindungan Wilayah Pelosok
Guna merespons persoalan ini secara komprehensif, Fikri menilai langkah Kemendikdasmen untuk berkoordinasi erat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah sangat tepat. Mengingat pengelolaan dan kewenangan sekolah dasar berada langsung di bawah pemerintah kabupaten/kota, sinergi lintas lembaga menjadi kunci utama.
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX—yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes—tersebut mengimbau pemerintah untuk mengubah pola pikir persaingan menjadi paradigma kolaborasi. Fasilitas umum milik daerah yang belum terpakai dapat dikerjasamakan dengan sekolah swasta yang kelebihan kapasitas. Selain itu, program perbantuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah swasta perlu dihidupkan kembali demi pemerataan kualitas pembelajaran.
Khusus untuk kawasan terpencil dan daerah 3T, Komisi X DPR RI memberikan syarat mutlak. Kebijakan regrouping hanya boleh dieksekusi apabila sekolah hasil penggabungan masih dapat dijangkau dengan berjalan kaki, atau jika pemerintah menjamin ketersediaan angkutan sekolah gratis. Pendekatan afirmatif ini sangat krusial agar Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar nasional tidak merosot.
“Secara umum, sekolah yang muridnya di bawah 60 orang mungkin bisa di-regrouping. Namun, di daerah-daerah yang sangat terpencil dan aksesnya sulit, tidak ada pilihan lain. Meskipun siswanya sedikit, sekolah harus tetap berdiri dan dipertahankan di sana,” pungkas Fikri.
Ia kembali menekankan bahwa reformasi tata kelola pendidikan wajib menempatkan hak anak dan guru di posisi paling atas. Efisiensi anggaran negara tidak boleh mengorbankan masa depan pendidikan anak bangsa di pelosok negeri, maupun mengabaikan hak-hak konstitusional para pendidik.









