RADARNESIA.COM, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Tim 9 Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (22/7/2026). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Korps Adhyaksa.
Alasan kesehatan menjadi dalih utama di balik ketidakhadiran sosok yang pernah memimpin penanganan berbagai kasus korupsi kakap di Indonesia tersebut.
Kejagung Panggil 4 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kabar ketidakhadiran Febrie Adriansyah dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut. Anang menjelaskan bahwa tim penyidik sejatinya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap empat orang saksi untuk dimintai keterangan pada hari yang sama demi memperkuat pembuktian perkara.
Keempat saksi yang masuk dalam daftar agenda pemeriksaan penyidik masing-masing adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), serta dua orang saksi lainnya yang teridentifikasi dengan inisial NH dan TS.
Namun, dari empat saksi yang diagendakan hadir di Gedung Kejagung, hanya separuhnya yang kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ungkap Anang Supriatna dalam keterangan tertulis resminya kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Saksi Hadir Didalami Penyidik, Keterangan Vital Dinanti
Anang belum merinci secara mendetail terkait kondisi medis Febrie Adriansyah maupun kepastian dokumen surat keterangan dokter yang diserahkan kepada penyidik. Di sisi lain, untuk dua saksi yang hadir, yaitu Don Ritto (DR) dan TS, penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidikan.
Keterangan dari saksi DR dan TS dinilai penting untuk merangkai konstruksi hukum, melacak alur transaksi keuangan, serta memperjelas predicate crime (tindak pidana asal) yang melandasi indikasi pencucian uang dalam kasus ini. Penyidik terus mengumpulkan bukti pendukung agar penanganan perkara memiliki landasan hukum yang solid.
Konteks Latar Belakang dan Sorotan Publik
Pemanggilan Febrie Adriansyah oleh Kejagung menyedot perhatian publik nasional. Pasalnya, Febrie merupakan figur senior penegak hukum yang sebelumnya memegang tongkat komando di Gedung Bundar Jampidsus—satuan kerja elit Kejaksaan yang mengusut perkara korupsi bernilai triliun rupiah, seperti kasus PT Asabri, PT Jiwasraya, hingga tata niaga komoditas strategis.
Diterangkannya, kasus ini melalui pembentukan “Tim 9 Jaksa” mengindikasikan tingkat kerumitan serta bobot perkara dugaan TPPU yang sedang ditangani. Tim khusus ini bertugas mengusut tuntas indikasi penyimpangan aliran dana secara komprehensif, profesional, dan transparan tanpa memandang latar belakang jabatan pihak-pihak yang dipanggil.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan instrumen kejahatan finansial yang kerap digunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Penanganan TPPU oleh Kejaksaan Agung berfokus tidak hanya pada pemidanaan badan, melainkan juga pada efektivitas pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Prosedur Pemanggilan Ulang dan Langkah Hukum Selanjutnya
Terkait saksi yang tidak hadir, khususnya saksi NH yang mangkir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang sah, Kejaksaan Agung dipastikan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik memiliki kewenangan untuk melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Febrie Adriansyah (FA) dan saksi NH. Berdasarkan regulasi hukum pidana yang berlaku, apabila saksi tetap tidak kooperatif atau mangkir kembali tanpa alasan yang wajar menurut hukum, penyidik memiliki kewenangan atributif untuk melakukan upaya pemanggilan paksa.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penanganan perkara ini secara terbuka dan akuntabel. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum serta jadwal pemanggilan ulang bagi Febrie Adriansyah dan saksi-saksi terkait lainnya dalam penyidikan kasus dugaan TPPU ini.









