Radarnesia.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran regulasi dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini. Warga DKI Jakarta yang memiliki kendaraan bekas kini mendapat dispensasi khusus berupa izin melakukan pembayaran pajak tanpa perlu lagi melampirkan KTP asli dari pemilik pertama.
“Masyarakat yang memang kendaraannya masih atas nama orang lain untuk satu tahun ini juga masih diberikan tanpa melengkapi dengan KTP pemilik asli,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, di Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Komarudin menjelaskan, kebijakan pelonggaran syarat administratif ini sengaja digulirkan guna mempermudah sekaligus merangsang animo warga dalam menuntaskan kewajiban pajak mereka. Adapun periode pemutihan denda pajak dan dispensasi syarat KTP pemilik pertama ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kendati memberikan kemudahan, Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan aturan tanpa KTP asli pemilik lama ini hanya bersifat sementara sebagai masa transisi yang berlaku selama satu tahun ke depan.
Masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini nantinya tetap akan diarahkan oleh petugas untuk mengisi komitmen tertulis agar segera melakukan balik nama kepemilikan kendaraan secara resmi sebelum masa transisi berakhir.
“Namun nanti akan diberikan formulir-formulir bahwa yang bersangkutan di tahun berikutnya itu sudah wajib memproses balik nama,” tambah Komarudin.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau dan mengajak publik untuk proaktif memanfaatkan momentum langka ini demi merapikan status hukum dan administrasi kendaraan mereka. Untuk mengantisipasi lonjakan pemohon, Ditlantas telah menyiagakan seluruh fasilitas pelayanan mulai dari posko Samsat induk, gerai Samsat di pusat perbelanjaan, hingga armada Samsat Keliling.
“Silakan kepada masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajaknya karena ada program pemutihan,” ucap dia.





