Scroll untuk baca artikel
banner 728x250
Nusantara

Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Tower BTS Ini Sudah Berdiri dan Operasional

×

Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Tower BTS Ini Sudah Berdiri dan Operasional

Sebarkan artikel ini
Diduga Belum Kantongi Izin Pbg, Tower Bts Ini Sudah Berdiri Dan Operasional

RADARNESIA.COM – Menara seluler  atau Base Transceiver Station (BTS) milik PT. TBG yang berlokasi di Dukuh Sumberan, RT. 07, RW. 04, Desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten diduga belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Diketahui Persetujuan Bangunan Gedung yang sebelumnya lebih di kenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah legalitas resmi perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang diberikan kepada pengembang atau badan usaha sebelum memulai proses pembangunan,

Scroll untuk baca artikel
Tutup Iklan

Sesuai penelusuran RADARNESIA.COM di lokasi Kondisi fisik Tower BTS yang di dirikan 30 Nopember 2022 lalu itu telah berdiri tegak menjulang tinggi dengan ketinggian 65 meter menempati lahan milik seorang warga yang disewa selama 10 tahun.

Saat di konfirmasi terkait perihal perizinan tower BTS yang di maksud melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala DPMPTSP Kabupaten Klaten, Sri Purwanto, S.STP., mengatakan bahwa tower tersebut sudah proses dinas PU. Disinggung kapan prosesnya Purwanto akan memberi informasi lagi.

“Sesuai informasi Sudah proses di PU, untuk kapan prosesnya coba nanti saya tanyakan ke teman – teman, kapan dan sampai mana kalau terkait prosesnya belum ada di kami ” jelasnya, Senin (19/08/2024).

Padahal keterangannya selaku pihak berwenang yang menerbitkan perizinan apakah letak pembangunan menara telekomunikasi atau tower BTS tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang mengingat keberadaan tower BTS itu berada di tengah pemukiman warga.

Kepala Seksi Persandian dan Telekomunikasi Bidang Komunikasi dan Persandian Diskominfo Klaten, Pinan Bima Mahendra, ST., mengatakan bahwa tower tersebut sudah pernah mengajukan rekomendasi titik koordinat yang berlaku 6 bulan apabila belum diurus ke OPD terkait otomatis rekomendasi itu kadaluarsa harus diurus lagi dari awal.

“Rekomendasi dari Diskominfo berlaku 6 bulan namun apabila pihak provider belum menindaklanjuti perizinannya dan rekomendasi dari kami sudah kadaluwarsa maka harus mengajukan rekomendasi baru,” papar Pinan.

Banner 728X250