RADARNESIA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengendus adanya indikasi pemanfaatan 42 layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk aktivitas perjudian, termasuk judi online.
Beberapa nama yang terseret dalam daftar adalah ShopeePay dan Finnet. Kemenkominfo mengancam bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar kepada puluhan PSE tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kemenkominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
“Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian,” kata Budi dikutip Sabtu (10/8/2024).
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.