RADARNESIA.COM – Komisi II DPR RI menyetujui draft revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah.
Persetujuan ini dicapai dalam rapat terbuka yang digelar bersama KPU pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa DPR secara materiil menyetujui draft yang diajukan oleh KPU terkait dengan pencalonan.
Menurut Ahmad Doli, PKPU Nomor 8 tidak perlu dibahas kembali karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat mengikat.
Selanjutnya DPR dan penyelenggara Pemilu akan menggelar rapat kembali untuk memutuskan secara formil pada Minggu, 25 Agustus 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, juga memastikan bahwa DPR sepakat dengan revisi PKPU sesuai dengan putusan MK, termasuk perubahan terkait batas usia pencalonan dan syarat ambang batas pencalonan.
Saan menjelaskan bahwa dalam rapat konsinyering, seluruh keputusan MK diadopsi, termasuk syarat usia pencalonan dan ambang batas suara.
“Hari ini kita sudah menyelesaikan 4 PKPU, termasuk PKPU Nomor 8 yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Saan Mustopa dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube METRO TV pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Ia juga menambahkan bahwa DPR akan mengkonsultasikan revisi ini dengan KPU pada Minggu, 25 Agustus 2024, untuk kemudian menetapkannya menjadi PKPU yang sah.
“Jadi di pasal 135 terkait dengan soal ambang suara dan pasal 15 terkait dengan syarat usia pencalonan dan itu sudah kita sepakati dan besok kita akan konsultasikan di DPR mulai jam 10.00 untuk ditetapkan menjadi PKPU,” tambahnya.
Keputusan ini segera berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah, memberikan kepastian kepada masyarakat, partai politik, dan para calon.***