Scroll untuk baca artikel
banner 970x250
Nusantara

KPU: Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada

×

KPU: Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada

Sebarkan artikel ini
IMG 20241116 122031

RADARNESIA.COM – Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Formulir (Form) C1 sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Hal itu disampaikan Idham ketika respons temuan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) terkait dengan dokumen Form C1 yang telah dicetak dan diterima petugas KPU di sejumlah daerah memuat kesalahan karena tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham seperti dilanseir ANTARA Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Form C1 juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya.

Adapun aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi, “Pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.”

Dijelaskan pula dalam PKPU tersebut bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

banner 970x250
banner 970x250