RADARNESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
Tiga Hakim mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion
Dari 7 hakim konstitusi, sebanyak 5 orang menolak seluruh gugatan THN Amin. Sementara 3 hakim lainnya mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Selain menolak gugatan THN Amin, majelis hakim juga menolak permohonan eksepsi dari pihak Prabowo-Gibran.
“Dalam hal eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo diikuti dengan ketukan palu.
Berbagai dalil disampaikan oleh THN Amin untuk mendukung klaim mereka bahwa proses pemilu 2024 telah berlangsung tidak fair dan penuh dengan pelanggaran.
Mulai dari seleksi penyelenggara pemilu yang dinilai tidak netral, intervensi dan campur tangah Presiden Jokowi, penggunaan bansos untuk kepentingan elektoral calon tertentu, sampai mobilisasi aparat negara.
Namun, dalil tersebut satu persatu dipatahkan oleh MK.
“Secara substansi, syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam PKPU 23/2023 telah sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Hakim MK berpendapat bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres sudah sesuai dengan ketentuan. Adapun keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPU) yang menjatuhkan sanksi etik pada seluruh Komisioner KPU tidak dapat dijadikan alasan pemohon untuk membatalkan putusan capres cawarpes.
Enny mengatakan, putusan MKMK terjadi pelanggaran etik berat tidak bisa membatalkan keberlakukan putusan nomor 90/PUU. MK menganggap tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan bagi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres.
MK juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terjadi intervensi presiden dalam perubahan penetapan persyaratan calon wakil presiden 2024. Ketidaknetralan KPU dalam verifikasi dan penetapan paslon capres dan cawapres yang didalilkan pemohon (THN Amin) menurut MK juga tidak beralasan secara hukum.
Alasan lain soal nepotisme dalam penetapan Gibran sebagai cawapres juga tidak diterima. Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengungkapkan, jabatan Gibran yang dituduh syarat nepotisme adalah jabatan yang bersifat electedposition atau jabatan yang dipilih melalui pemilu.
“Sementara jabatan yang dilarang nepotisme adalah jabatan yang ditunjuk langsung (directly appointed position), sehingga penetapan Gibran tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme,” katanya.
MK juga menganggap Pemohon tidak memberikan bukti yang jelas akan tuduhan intervensi Presiden pada partai politik maupun bentuk-bentuk keterlibatan presiden dalam Pilpres 2024. Dalil soal bansos pun tidak diterima oleh MK.
Hakim MK Arsul Sani mengungkapkan, bansos merupakan bagian dari program Perlinsos dalam UU APBN TA 2024 pasal 8 ayat 2
“Program perlinsos lazim dilakukan. Bansos menurut MK tidak terdapat kejanggalan dan pelanggaran karena sejak dilakukan mulai dari perencanaan dan pelaksanaan,” katanya.
Selain itu Arsul tidak melihat adanya hubungan kualitas penyaluran bansos dengan peningkatan suara salah satu calon
Meski demikian terdapat 3 hakim MK yang memilih mengeluarkan pendapat berbeda. Yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketua MK Suhartoyo mempersilahkan ketiganya untuk membacakan opini mereka di akhir sidang.***