RADARNESIA.COM – Polwan berinisial Briptu FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto. Salah satu motifnya karena kesal kepada suami yang menggunakan uang belanja untuk judi online.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, bahaya laten judi online telah sangat merusak sendi masyarakat, hingga ke penegak hukumnya.
“Motif dalam kasus ini benar-benar mengerikan sekaligus memuakkan, judi online lagi, judi online lagi. Bahkan anggota polisi, yang mana seharusnya memberantas judi online, malah diduga terjerumus dan kecanduan begitu. Judol (judi online) ini sudah seperti penyakit di masyarakat, dan bahkan sudah menulari penegak hukumnya. Karena itu menurut saya, polisi sudah tidak bisa bekerja sendirian,” kata dia dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
Anggota DPR ini menegaskan, karena sudah begitu darurat, seluruh penegak hukum termasuk juga kejaksaan, kehakiman, lapas, dan lainnya harus bahu membahu memberantas judi online. Jika tidak, Sahroni mengkhawatirkan efek judi online akan makin parah di masyarakat.
“Saya kira sudah saatnya kita nyatakan perang terhadap judi online. Para penegak humum harus benar-benar kompak dan tanpa kompromi dalam memberantas judol ini. Mulai dari penyelidikan dan penyidikannya di masyarakat, sampai prosesnya di pengadilan. Bahkan di lapas juga, para pelaku judol ini harus benar-benar dibina agar tidak kembali menyebarkan kegiatan sesat itu,” ungkap dia.
Sahroni pun menegaskan, di Komisi III DPR akan akan memberikan dukungan kepada semua mitra dalam memberantas judi online.
“Kami di Komisi III sudah berkomitmen dan mendukung penuh para mitra kami dalam memberantas judol, karena ini dampaknya sudah sekelas narkoba. Apapun yang dibutuhkan mitra kami akan full support,” tutupnya.