Radarnesia.com – Polres Jembrana mengamankan 10 ribu pak atau bungkus rokok tanpa pita cukai (ilegal). Penangkapan bermula dari penangkapan pengemudi mobil pickup yang menabrak tiga orang hingga meninggal dunia di TKP pada Minggu (9/7) malam, di ruas jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk.
Mobil pickup yang dikendarai Ahmad Dani (22) asal Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo tersebut awalnya saat kejadian diketahui mengangkut dedak. Namun saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan rokok ilegal selundupan disembunyikan di bawah tumpukan dedak dibungkus kampil. Berdasarkan pengecekan petugas, jumlah rokok bodong tersebut sebanyak 10 ribu bungkus berbagai jenis dan merk.
“Informasi ini baru kami ketahui setelah penyerahan pickup ke kami. Karena sebelumnya masih diproses di Satlantas. Sehingga temuan ini kami kembangkan,” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Rabu (12/7).
Dikatakannya, saat diinterogasi sopir tesebut mengaku jika mobilnya memang disewa untuk mengangkut rokok yang tidak dilekati pita cukai dari wilayah Madura dengan tujuan Denpasar. Saat ini sopir juga sudah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
“Sopir mengaku kendaraannya disewa seharga Rp1.800.000, akan tetapi dirinya baru dibayar sebesar Rp500 ribu, sisanya akan dibayarkan setelah barang sampai tujuan,” jelas AKP Androyuan Elim.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, selanjutnya mengamankan pemilik rokok bodong tersebut bernama Mahmud Ali Imron, asal Situbondo yang selama ini tinggal di rumah kos bertempat di Jalan Tegal Lantang, Gunung Salak, Padang Sambian, Denpasar.
Barang bukti berupa 10 ribu bungkus rokok ilegal dengan nilai puluhan juta rupiah telah diserahkan kepada Bea Cukai Denpasar untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil tangkapan tersebut telah dilimpahkan ke Bea Cukai Denpasar. Selanjutnya terkait penyelidikan (pengembangan) dan penyidikan, pelaku kini sepenuhnya ditangani oleh pihak Bea Cukai.
Petugas Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar, Faisal Wartomo mengapresiasi pengungkapan penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan jajaran Polres Jembrana. Ia mengatakan setelah terungkapnya kasus ini, pihaknya akan segera melakukan operasi pasar dengan menyasar warung di seluruh Bali.