RADARNESIA.COM, JAMBI — Dalam upaya mengoptimalkan kualitas pelayanan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah saat bertransaksi perbankan, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) secara resmi mengumumkan penyesuaian jam operasional pada fasilitas mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Cash Recycle Machine (CRM). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen perseroan dalam menjaga keamanan data maupun dana seluruh nasabah dari potensi kejahatan perbankan digital dan kejahatan fisik di lokasi Anjungan.

Melalui penyesuaian ini, nasabah yang hendak bertransaksi menggunakan jaringan ATM Bank Jambi diimbau untuk memperhatikan jam operasional resmi yang telah ditentukan sesuai dengan kategori lokasi mesin berada. Pengaturan waktu operasional ini dirancang guna memastikan setiap aktivitas transaksi berjalan lancar, aman, serta dalam pengawasan sistem keamanan yang memadai.

Rincian Jam Operasional ATM/CRM Bank Jambi Berdasarkan Lokasi

Pihak manajemen Bank Jambi membagi jam operasional layanan perbankan mandiri ini menjadi dua kategori utama berdasarkan zonasi wilayah penempatan mesin ATM dan CRM:

1. Area Kantor Cabang, KCP, dan Kantor Kas (KF)

Bagi nasabah yang membutuhkan layanan finansial di luar jam kerja reguler, mesin ATM/CRM yang berada di lingkungan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu (KCP), maupun Kantor Kas (KF) beroperasi lebih panjang.

2. Area Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda)

Sementara itu, untuk mesin ATM yang berlokasi di area Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda), waktu operasional disesuaikan dengan jadwal jam kerja instansi pemerintahan setempat.

  • Hari Kerja: Senin s.d. Jumat (Hari Kerja).

  • Jam Operasional: Pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

  • Hari Libur/Akhir Pekan: Tutup/Tidak beroperasi.

Fitur Layanan dan Batas Transaksi Harian (Limit)

Selain penyesuaian jam operasional, Bank Jambi juga mengingatkan kembali mengenai ragam fitur serta batasan (limit) transaksi harian guna menjaga kehati-hatian finansial para nasabah.

Fasilitas ATM/CRM Bank Jambi mendukung berbagai kebutuhan transaksi mendasar, meliputi:

  1. Tarik Tunai: Penarikan uang cash secara cepat.

  2. Transfer Sesama Bank Jambi: Pengiriman dana antar-rekening Bank Jambi secara real-time.

  3. Setor Tunai: Deposit uang tunai langsung ke rekening (khusus mesin CRM di area Kantor Cabang).

  4. Informasi Saldo: Pengecekan sisa saldo tabungan secara akurat.

Untuk memastikan batas aman bertransaksi, Bank Jambi menetapkan akumulasi batas maksimal (limit) transaksi harian hingga Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari untuk masing-masing jenis layanan yang tersedia sesuai dengan ketentuan kartu yang digunakan nasabah.

Komitmen Pelayanan Nyaman dan Bebas Biaya Tambahan

Pihak manajemen Bank Jambi menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian jam operasional ini tidak mengintegrasikan beban biaya tambahan bagi nasabah yang menggunakan fasilitas mesin ATM/CRM milik perseroan.

Nasabah diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti nomor PIN (Personal Identification Number), serta memastikan kartu ATM dalam keadaan aktif dan tidak kedaluwarsa (expired) saat bertransaksi. Apabila nasabah mengalami kendala teknis pada kartu atau mesin ATM, nasabah dapat segera menghubungi Call Center resmi Bank Jambi atau mendatangi kantor operasional terdekat pada jam kerja.

Dengan langkah penataan ini, Bank Jambi terus membuktikan komitmennya untuk menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya mudah dan nyaman, tetapi juga mengedepankan aspek keamanan terdepan bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi.