Radarnesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III guna membahas dampak lingkungan serta legalitas stockpile batu bara milik PT SAS di kawasan Aur Kenali, Selasa (10/2/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang A DPRD Kota Jambi ini dipimpin langsung Ketua Komisi III, Umar Faruq.

Agenda tersebut merupakan respons atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang dinilai meresahkan.

Umar Faruq menegaskan, RDP ini bertujuan untuk menampung aspirasi warga yang terdampak langsung aktivitas stockpile batu bara tersebut.

“Dalam rapat ini ada empat rekomendasi yang diminta, dan kami akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Jambi untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Salah satu isu utama yang mencuat dalam rapat adalah persoalan perizinan PT SAS.

Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menilai izin yang dimiliki perusahaan tidak sesuai peruntukan.

Menurutnya, izin tersebut lebih mengarah pada sektor pertanian, bukan untuk kegiatan penumpukan batu bara.

“Kalau untuk stok ketahanan pangan silakan, tapi kalau batu bara kami tolak. Dampaknya sangat besar. Kota Jambi bukan daerah tambang, jangan dijadikan lokasi stockpile karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Joni.

Ia juga menyoroti potensi dampak lingkungan dan kesehatan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas tersebut, mengingat lokasi berada di kawasan permukiman padat.

DPRD Kota Jambi, lanjut Joni, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, hingga pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ini.

Bahkan, DPRD mendesak Gubernur Jambi segera mengambil langkah tegas sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Kami minta Gubernur Jambi segera menyelesaikan persoalan ini, bahkan menyurati Presiden RI. Kami juga mendorong KPK untuk memeriksa seluruh perizinan karena ada indikasi yang perlu ditelusuri,” katanya.

Ia menambahkan, sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk keberadaan dua kampus besar, yakni Universitas Jambi (Unja) dan UIN STS Jambi, yang harus dilindungi dari potensi dampak negatif.

DPRD Kota Jambi juga berencana menyurati Presiden RI, kementerian terkait, serta DPR RI untuk meminta peninjauan ulang terhadap izin PT SAS.

“Kami akan merekomendasikan agar pemerintah kota segera aktif. Selain itu, kami akan menyurati Presiden, kementerian, dan DPR RI untuk meninjau ulang, bahkan membatalkan izin jika terbukti melanggar,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, DPRD Kota Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar RTRW serta mengancam lingkungan dan keselamatan warga.

RDP lintas komisi ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan di Kota Jambi.