Radarnesia.com, Jambi – Jumat malam 8 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketenangan di Pos Swadaya Dusun Wonorejo, Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang buyar. EGZ alias AZ, 16 tahun, bersama teman-temannya berkumpul di pos yang berjarak 300 meter dari Jalan Lintas KM 45.
Tiba-tiba datang RA, pria 25 tahun warga Flamboyan, Bajubang, mencari AZ seorang diri. AZ mengaku tidak kenal dan tidak punya masalah dengan RA. Begitu AZ mengakui dirinya, RA langsung cekik leher dan tarik kerah baju hingga AZ jatuh ke tanah. RA kemudian minta AZ ikut ke Lapangan SDN 48 Desa Penerokan. AZ menolak karena merasa nyawa terancam.
Teman AZ, RO, coba menengahi “Ngapo bang, masalah apo?”. RA justru perintahkan diam dan ancam “Bawak dio ke SD 48, kalo dak kau bawak, kau yang aku cari”. GU alias UT yang melerai justru didorong masuk kolam.
“Saya dicekik, ditarik kerah baju hingga jatuh ke tanah, dan GU didorong hingga masuk ke dalam kolam,” ujar AZ.
Rangkaian peristiwa berlanjut. Pos swadaya yang dibangun warga hangus dibakar. AZ menyebut pembakaran dilakukan RA bersama rekan-rekannya. Malam kejadian, rumah AZ didatangi RA dan rombongan. Hari berikutnya, rumah AZ dan teman-temannya kembali didatangi orang tak dikenal.
AZ dan teman-temannya sudah sampaikan kronologi ke Penyidik Unit Reskrim Polres Batang Hari saat klarifikasi 21 Mei 2026. Mereka serahkan foto dan video pos hangus, rekaman voice note RA “kalau bisa dibawa, harus biso”, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Tekanan berlanjut Minggu 14 Juni 2026 ketika AY dipukul RA Cs. AY enggan buat laporan.
AZ menyebut ada perbedaan mencolok antara fakta yang ia dan saksi alami dengan laporan RA ke Polres Batang Hari. Pertama, RA sebut AZ minta uang di jalan Lintas. Faktanya AZ dan teman berkumpul di pos, RA datang pakai motor. Kedua, RA sebut cekcok karena kata-kata emosi AZ. Faktanya AZ yang dicekik duluan hingga jatuh. Ketiga, laporan RA tidak memuat intimidasi ke RO dan AY serta dorongan ke GU alias UT. Keempat, laporan RA hanya sebut pemukulan bersama di muka umum tanpa jelaskan peristiwa itu terjadi setelah AZ dianiaya dan GU didorong ke kolam.
“Penghilangan urutan kejadian ini bikin laporan RA tidak utuh,” kata AZ. Ia harap laporan RA diteliti objektif, dibanding dengan keterangan saksi dan alat bukti.
Meski jadi korban, AZ dan rekan sempat pilih jalur kekeluargaan. Awalnya pertemuan di rumah AZ bersama aparat desa, RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tapi RA tidak datang. Upaya kekeluargaan terakhir di Polres Batang Hari juga kandas karena selisih nominal. AZ tawarkan Rp10 juta untuk pengobatan dan ganti rugi RA. Pihak RA minta angka jauh di luar jangkauan.
AZ berharap perlindungan hukum dan RA ditindak sesuai hukum, baik sebagai pemicu peristiwa maupun terduga pelaku pembakaran pos. Untuk laporan RA nomor LP/B/82/V/Polres Batanghari/Polda Jambi, AZ tidak minta perlakuan khusus. “Saya hanya ingin fakta dibuka utuh, sebab-akibat tidak dipotong, dan keadilan ditegakkan berimbang,” tegasnya.







