Scroll untuk baca artikel
banner 970x250
Kabar PasarSerba Serbi

Izin Penjualan iPhone di Indonesia Bisa Dicabut Kalau Apple Tak Penuhi Komitmen Investasi

×

Izin Penjualan iPhone di Indonesia Bisa Dicabut Kalau Apple Tak Penuhi Komitmen Investasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250111 WA0001

RADARNESIA.COM – Diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, hal ini merupakan sanksi keras untuk Apple, jika perusahaan AS itu tidak menambah investasi di Indonesia. Hal ini berimbas izin penjualan iPhone dan produk Apple lainnya di Indonesia terancam dicabut.

Menurut Menperin, landasan pemberian sanksi tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017. Ketidakpatuhan Apple untuk menjalankan komitmen investasi juga jadi acuan berlakunya sanksi bagi pembesut iPhone itu.

“Sebetulnya kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam rangka mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3 itu tidak sesuai dengan apa yg sudah ditentukan dalam Permenperin 29/2017,” kata Agus, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, Sabtu (11/01/2025).

Ketidakpatuhan yang dimaksud Menperin Agus misalnya, terkait dengan minimnya kontribusi Apple Academy dalam pemenuhan investasi di sektor inovasi. Padahal dalam Permenperin 29/2017, terdapat pula amanat soal pembangunan pusat riset dan pengembangan (RnD).

Menurutnya, dalam sanksi yang tertuang di Pasal 59 Permenperin 29/2017, ada sejumlah tahapan dalam memberikan sanksi.

Pertama adalah kewajiban dalam penambahan modal atau investasi. Sanksi kedua adalah pembekuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan ketiga adalah pencabutan sertifikat TKDN.

Ketika pemerintah memutuskan untuk mengambil sanksi yang paling berat, hal ini berarti produk Apple tidak bisa dijual di Indonesia. Hal ini karena syarat izin edar atau penjualan salah satunya adalah pemenuhan TKDN.

“Sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple, sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” Agus menegaskan.

banner 970x250
banner 970x250