RADARNESIA.COM- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih keluarkan surat edaran nomor surat : HM.01/329/TU. Tentang Pelaksanaan Pemilu di Lingkungan RSUD Bayuasih Kabupaten Purwakarta, Jawabarat.
Plt Direktur Utama RSUD Bayu Asih, dr.Tri Muhammad Hani mengatakan agar seluruh pegawai RSUD Bayu Asih wajib melaksanakan pemilu sesuai dengan alamat yang sudah ditentukan.
“Bagi seluruh pegawai RSUD Bayu Asih wajib melaksanakan pemilu melalui hak suara yang dimiliki sesuai dengan amanat Undang-undang, seluruh pegawai dapat menentukan hak suaranya sesuai lokasi dan tempat yang tertera di alamat masing-masing. Kami juga berikan toleransi jam masuk kerja bagi pegawai,”ujar dr.Tri Muhammad Hani, Senin (12/02/2024).
Guna menjaga Netralitas di Lingkungan RSUD Bayuasih dalam pemilu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan untuk menghendel pasien yang sedang dirawat di RSUD Bayuasih.
“Untuk para pasien yang di rawat, Kami sudah melakukan Koordinasi dengan pihak kelurahan, Kami juga sudah mengirimkan data kependudukan pasien agar dilakukan TPS Keliling yang di handel oleh TPS terdekat, tujuannya agar Netralitas dan hak suara seluruh pasien dapat digunakan,”ucap dr.Tri Muhammad Hani.
Berikut dua poin surat edaran yang dikeluarkan RSUD Bayu Asih :
Surat Edaran Nomor : HM.01/329/TU
Tentang Pelaksanaan Pemilu di Lingkungan RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta.
1. Seluruh Pegawai Bayu Asih wajib melaksanakan pemilu sesuai dengan lokasi dan tempat yang tertera pada “Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih”, diberikan toleransi jam masuk.
2. Pasien yang sedang dirawat akan disediakan TPS keliling untuk mempermudah pelaksanaan pemilu dengan membawa “Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih” dan KTP, kegiatan akan dimulai pukul 10.00 s/d Selesai.