NasionalUnggulan

Kasus Korupsi Timah, Tersangka Hendry Lie Segera Disidang

×

Kasus Korupsi Timah, Tersangka Hendry Lie Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 01 14 23 39 45 34

RADARNESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas Hendry Lie (HL), tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Harli mengulas peran Hendry Lie dalam perkara tersebut, yakni memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Inter Nusa perihal penawaran kerja sama sewa alat processing timah kepada PT Timah Tbk bersama smelter swasta lainnya oleh PT Timah Tbk.

“Kemudian melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Inter Nusa,” jelas dia.

“Diketahui bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

banner 970x250