RADARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait pembelian server dan penyimpanan digital.
Kedua tersangka ialah Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB), Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG), dan pegawai Prakasa Nusa Bakti, Afrian Jafar (AJ).
“Tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, sampai dengan 29 Januari 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2024.
Asep mengatakan dugaan rasuah dalam perkara ini merupakan pengadaan barang dan jasa antara PNB kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC). Waktu tindak pidananya terjadi pada 2017.
KPK sejatinya menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Satu pihak berperkara lain, yakni Imran Muntaz (IM), lebih dulu ditahan penyidik.
“Untuk tersangka IM telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung Rabu, 8 Januari 2025 sampai dengan tanggal 27 Januari 2025,” ujar Asep.
Kasus ini bermula ketika Robert meminta bantuan Imran dan Afrian untuk mencari perusahaan pembiayaan untuk menyediakan data center. Ketiga orang itu turut meminta bantuan pihak lain agar SCC bisa memberikan pendanaan pada PNB.
Singkat cerita, SCC menyetujui sejumlah tawaran untuk bekerja sama dengan PNB. Kesepakatan dilakukan tanpa persetujuan direksi dan kajian analisa risiko.
Para pihak terkait kasus ini membuat skema pembiayaan underlaying pengadaan fiktif untuk server dan sistem penyimpanan antara SCC dan PNB. Atas proyek itu, PNB menjanjikan Imran dan Afrian Rp1,1 miliar karena menjadi makelar proyek.
Asep menjelaskan proyek ini memakan dana Rp236,8 miliar. Dana itu dibayarkan SCC dari Juni 2017 sampai dengan Juli 2017 secara bertahap.
KPK juga mengendus adanya penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Robert. Dia menggunakan rekening deposito pribadi untuk mengambil keuntungan sendiri.
Setidaknya, Robert tiga kali menerima transferan terkait uang tersebut. Terdiri dari Rp21,7 miliar, Rp9,3 miliar, dan Rp26,9 miliar.
“Uang transfer masuk selanjutnya oleh RPLG dipergunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito,” ucap Asep.