RADARNESIA.COM – Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan merayakan HUT ke-79 pada Sabtu 5 Oktober 2024. Acara puncak HUT ke-79 TNI akan digelar di Lapangan Silang, Monas, Jakarta Pusat.

Pada HUT ke-79 kali ini, TNI mengangkat tema “TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju”.

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

TNI memiliki tiga matra, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). TNI bertugas menjaga keutuhan wilayah Indonesia dan dipimpin oleh Panglima TNI.

Fungsi TNI

1. TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:

penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Tugas Pokok TNI

Dikutip dari Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada sejumlah tugas pokok TNI. Berikut uraiannya.

1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. operasi militer untuk perang;

b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

mengatasi gerakan separatis bersenjata;

mengatasi pemberontakan bersenjata;

mengatasi aksi terorisme;
mengamankan wilayah perbatasan;

mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

membantu tugas pemerintahan di daerah;

membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Dikutip dari situs TNI, tni.mil.id, masing-masing matra TNI memili sejumlah tugas. Berikut penjelasannya.

TNI Angkatan Darat (AD) bertugas:

melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;

melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;

melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta

melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

TNI Angkatan Laut (AL) bertugas:

melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;

menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;

melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;

melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta

melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

TNI Angkatan Udara (AU) bertugas:

melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;

menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;

melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.