Radarnesia.com – Penetapan formulasi kenaikan upah minimum (UM) untuk tahun 2027 belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah masih menunggu kepastian payung hukum baru yang akan menjadi dasar penyusunan formula pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, formulasi upah minimum 2027 nantinya akan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Yassierli, pemerintah perlu melihat terlebih dahulu hasil pembahasan dan ketentuan yang nantinya tertuang dalam RUU tersebut. Setelah itu, pemerintah akan mengkaji dampaknya terhadap aturan pengupahan yang saat ini masih berlaku.
“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” kata Yassierli.
Dengan demikian, kenaikan upah minimum 2027 belum memiliki formula final. Pemerintah masih menempatkan proses legislasi sebagai salah satu dasar penting sebelum menentukan mekanisme penghitungan upah minimum untuk tahun mendatang.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya menjadi salah satu rujukan dalam melihat arah kebijakan ketenagakerjaan. Ketentuan yang dihasilkan dari proses tersebut akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan regulasi pengupahan yang sudah ada.
Kondisi ini membuat pembahasan mengenai upah minimum 2027 masih menunggu perkembangan regulasi. Pemerintah belum menyampaikan angka kenaikan maupun formula penghitungan yang akan digunakan sebelum dasar hukumnya memiliki kepastian.
Bagi pekerja dan pengusaha, kepastian formula upah minimum menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kebijakan ketenagakerjaan tahun 2027. Karena itu, perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Pemerintah selanjutnya akan melihat implikasi ketentuan baru tersebut terhadap aturan yang telah berlaku. Kajian tersebut diperlukan agar penerapan kebijakan pengupahan dapat disesuaikan dengan landasan hukum yang baru.
Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu hasil proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum menentukan formulasi kenaikan upah minimum 2027. Keputusan mengenai besaran dan mekanisme penghitungan upah akan mengikuti ketentuan hukum yang nantinya ditetapkan.




