Radarnesia.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta para pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus bunga pinjaman online (pinjol) agar kooperatif. KPPU membuka ruang meningkatkan status ke penyidikan atas perkara tersebut.
“KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut,” ungkap Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
KPPU saat ini masih terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Adapun penyelidikan terkait kartel bunga pinjol telah mulai dilakukan sejak 25 Oktober 2023 lalu.
Hingga kini, kata Gopprera, Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan fintech P2P lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, ada sebanyak 101 penyelenggara yang telah menerima permintaan data dan dokumen secara tertulis, tetapi KPPU hanya mendapatkan respons dari 48 penyelenggara fintech P2P lending.
Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), empat pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara fintech P2P lending. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator.
Gopprera menjelaskan, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah. Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan satuan tugas penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.
Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P lending yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal. KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara,” jelas Gopprera.
Dia menuturkan bahwa proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta. Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.